Pontianak  (Antaranews Kalbar) - Pemkot Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan kota setempat, akan menindak tegas terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji subsidi.

"Dari beberapa kali kami melakukan sidak, ditemukan unsur kesengajaan dari pihak pelaku usaha atau rumah makan yang masih menggunakan elpiji subsidi," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo di Pontianak, Rabu.

 Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan hasil sidak tersebut kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sehingga ke depan bisa dilakukan tindakan tegas.

Selain itu, menurut dia, pihaknya bersama Pertamina ?juga akan menerapkan kebijakan memberikan tanda tinta di jari setiap pembeli elpiji bersubsidi di agen dan pangkalan di Kota Pontianak agar yang bersangkutan tidak membeli elpiji subsidi secara berulang.

Penerapan pembelian elpiji dengan memberikan tinta bagi si pembeli akan dilakukan mulai minggu depan sehingga kuota elpiji subsidi di lingkungan Kota Pontianak memang benar-benar tepat sasaran, katanya.

 Menurut Haryadi, penerapan tersebut karena ada indikasi masyarakat yang membeli lebih dari kebutuhan mereka, dengan cara membeli elpiji dari pangkalan yang berbeda-beda, setelah terkumpul, dijual kembali.

 Selain itu, pihaknya juga sudah membuat surat edaran kepada hotel, restoran, rumah makan, PNS agar tidak menggunakan elpiji tiga kilogram karena elpiji tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, katanya.

Sementara itu, Executive Elpiji PT Pertamina (Persero) Pontianak, Sandy Rahadian menyatakan, masih banyaknya pihak pengelola rumah makan di kawasan Kota Pontianak yang masih menggunakan elpiji subsidi diduga pemicu elpiji tersebut cepat habis.

"Dari hasil sidak kami bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak hari ini di enam tempat usaha rumah makan di sepanjang Jalan Gajah Mada, Diponegoro dan Patimura, rata-rata pengelola rumah makan tersebut masih menggunakan elpiji subsidi," ungkapnya.

Malah, menurut dia, rata-rata pemilik rumah makan tersebut mengaku ada yang mensuplai elpiji subsidi tersebut. 

"Modsunya yakni para pengantar elpiji subsidi tersebut dengan meminjamkan tabung elpiji tiga kilogram kepada pemilik rumah makan tersebut, sehingga mereka cukup membayar pembelian elpiji subsidi itu tanpa harus membeli tabungnya," ungkap Sandy.

 Ia berharap, instansi terkait menindak tegas oknum masyarakat yang mensuplai elpiji subsidi tersebut bagi para pemilik rumah makan, karena dampak dari praktik tersebut, maka masyarakat yang tidak mampu menjadi sulit dalam mendapatkan elpiji tiga kilogram.

"Meskipun kuota atau pasokan kami tambah, tetapi karena ada oknum masyarakat yang membeli elpiji untuk dijual kembali, maka pasokan atau stok elpiji di wilayah Kota Pontianak menjadi cepat habis dibeli oleh yang tidak berhak tersebut," ujarnya.

Menurut Sandy, kalau pelanggaran dilakukan oleh pihak agen atau pangkalan bisa dilakukan sanksi tegas, berupa sanksi administrasi dan hingga pemutusan usaha. "Tetapi masalahnya sudah di luar itu, sehingga perlu instansi terkait dalam penindakannya," katanya.

 "Harapan kami, dengan diintensifkannya sidak, maka bisa menimbulkan kesadaran bagi mayarakat yang tidak berhak lagi menggunakan elpiji subsidi, salah satunya pihak atau pemilik rumah makan tersebut," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018