Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satpol-PP Kota Pontianak, Provinsi Kalbat, Jumat, menyita belasan tabung elpiji di tiga restoran besar atau mewah di kota itu, yakni Restoran Pondok Kakap, Mutiara, dan Restoran Gajahmada.
     
"Dari razia kami hari ini di tiga restoran besar dan mewah itu, ketiganya masih menggunakan elpiji subsidi, sehingga langsung kami lakukan penyitaan, kemudian pengelolanya juga disuruh menandatangani surat pernyataan yang intinya harus segera pindah ke elpiji nonsubsidi," kata Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak.
     
Selain itu, menurut dia, para pengelola tersebut juga menandatangani surat pernyataan keras, sehingga ketika dilakukan razia kembali dan masih menggunakan elpiji subsidi, maka sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha.      
       
"Selanjutnya, para pemilik restoran mewah ini dipanggil ke Satpol-PP untuk mengganti tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke yang tabung elpiji nonsubsidi," katanya.
     
 Selain itu, menurut dia, para pemilik restoran mewah yang masih menggunakan elpiji subsidi ini diberikan sanksi sosial, berupa diberitakan di sejumlah media, baik cetak, online dan elektronik sehingga mereka ke depannya "kapok" agar tidak lagi mengulangani perbuatannya tersebut.
   
 "Apalagi ini restoran mewah yang pengunjungnya juga orang banyak uang atau orang 'kaya', tetapi masih mengambil hak masyarakat tidak mampu sehingga masyarakat menjadi sulit dalam mendapatkan elpiji tiga kilogram tersebut," ungkapnya.
   
 Dari hasil razia gabungan tersebut, Restoran Pondok Kakap ditemukan dan dilakukan penyitaan sebanyak lima tabung tiga kilogram, Gajahmada dua tabung, dan Restoran Mutiara sebanyak empat tabung yang lokasi usahanya rata-rata di kawasan perkotaan Kota Pontianak.
     
Sebelumnya, Rabu (19/12) Satreskrim Polresta Pontianak, telah menangkap satu tersangka spekulan atau pengumpul elpiji subsidi ilegal, berinisial YRA (35) salah seorang warga Jalan Sekunder C, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, bersamaan dengan barang bukti sebanyak 40 tabung elpiji tiga kilogram beserta isinya.
     
 Sementara itu, Senior Administrator Depot Sales Point PT Pertamina (Persero) Pontianak, Syukra Mulia Rizki mengatakan penyitaan tabung elpiji subsidi oleh Satpol PP Kota Pontianak sebagai langkah tegas menindak para pengelola restoran dan rumah makan yang sudah tidak layak menggunakan elpiji subsidi, yang merupakan hak masyarakat tidak mampu tersebut.
     
 Ia mengimbau kepada masyarakat yang mampu, serta para pemilik restoran dan rumah makan agar segera pindah menggunakan elpiji nonsubsidi atau menukarkan dua tabung tiga kilogram ke tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram atau ke tabung 12 kilogram dan atau ukuran tabung yang lebih besar lagi.
   
  "Pada dasarnya kami siap menerima penukaran dari tabung tiga kilogram itu, yakni sebanyak dua tabung menjadi satu tabung Bright Gas 5,5 kilogram tanpa dikenakan biaya, dan hanya cukup membayar isi ulangnya saja," kata Sukra.
     
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, masih banyaknya restoran dan rumah makan serta banyaknya spekulan yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram, salah satu penyebab sulitnya masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan elpiji subsidi tersebut.
   
  Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kelancaran dan ketepatan distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran, agar benar-benar digunakan oleh masyarakat tidak mampu.
     
 Apabila menemukan kendala terkait elpiji subsidi mau pun layanan dan produk Pertamina lainnya, maka dapat disampaikan kepada call center Pertamina 1-500-000 atau melalui email contactpertamina4@pertamina.com. Bisa juga ke call center Ditjen Migas 1-500-335.
   
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2018