Pontianak (Antaranews Kalbar) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, menangkap dua bandar dan empat kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 300 gram sabu-sabu.

"Hasil penangkapan ini kami lakukan berawal dari malam pergantian tahun baru 2018-2019 hingga pada 7 Januari 2019 di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara," kata  Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak.

 Ia menjelaskan, barang bukti sebanyak 300 gram tersebut berhasil disita dari penangkapan terakhir dari seorang bandar narkotika sabu-sabu yang dikemas dalam tiga paket yang di simpan di bagian celana dalamnya.

 "Dari penangkapan awal, kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di parkiran Hotel Grand, di Jalan Gajah Mada Pontianak Selatan pada Senin (7/1) sekitar pukul 14.15 WIB. Pada saat transaksi, kami berhasil menangkap dua orang bandar berinisial Pd (54) warga Pontianak dan ME (42) warga Samarinda, Kalsel, dan empar kurir," katanya.

Dari pengakuan para tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan ke Kalimantan Selatan. Selain sabu-sabu, Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak juga berhasil menyita tiga butir ekstasi, beberapa buah ATM dan empat buah unit telepon genggang dari para tersangka.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan upaya kami menyelamatkan anak bangsa ini terhadap bahayanya penggunaan narkoba. Kalau kita asumsikan satu orang bisa over dosis dan meninggal menggunakan sabu dua gram, maka kami berhasil menyelamatkan nyawa sebanyak 150 jiwa," katanya.

Apa yang dilakukan oleh para tersangka ujarnya melanjutkan, bahwa perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Untuk mengetahui asal barang haram itu, pihaknya saat ini terus memburu pelaku lainnya.

"Kami masih terus memburu pelaku lain penyedia barang haram tersebut di satu wilayah Kota Pontianak. Bila pelaku ini sudah kami dapat barulah kita tahu dari mana asal narkoba tersebut," katanya.

Para tersangka yang berhasil diringkus, ujar Kapolresta Pontianak, akan dijerat dengan UU Narkotika No. 35/2009 pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara selama lima hingga 20 tahun.

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019