Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti skema pemberian program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Investasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terutama di bidang energi baru terbarukan bersama Badan Koordinasi CSR Nasional (BKCN).

Kasubdit ESDM Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Rendy Jaya Laksamana di Pontianak, Minggu menuturkan, ketahanan energi menjadi salah satu perhatian pemerintah mengingat jumlahnya yang semakin terbatas.

"Berdasarkan data dari Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional diperkirakan, kurang dari 12 tahun lagi, minyak bumi sebagai energi fosil di Indonesia akan habis, sedangkan sebagian besar energi masih tergantung dari fosil, termasuk listrik PLN, sehingga negara kita akan lebih banyak mengimpor energi dari negara lain yang tentu saja semakin besar beban subsidi dari anggaran pemerintah yang pada akhirnya dikhawatirkan akan terjadi krisis dan darurat energi," kata Rendy.

Di sisi lain, hingga kini harus diakui bahwa pemerintah daerah belum optimal dalam mendukung konservasi dan efisiensi energi. "Semakin bertambahnya penduduk, kebutuhan energi akan bertambah. Dampaknya, harga energi akan semakin mahal dan sulit dicari sementara kemampuan pemerintah yang bersumber dari anggaran terbatas untuk menyubsidi energi," ujar dia.

Padahal Indonesia mempunyai potensi energi alternatif yang sangat berlimpah namun belum dimanfaatkan. "Total potensi energi alternatif ini sebanyak 443.208 MW, yang dimanfaatkan baru 8.216 MW, berdasarkan data dari Kementerian ESDM," kata Rendy.

Rapat koordinasi dengan Pemprov Kalbar digelar di Pontianak, Kamis, dibuka Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Barat Syarif Kamaruzzaman didampingi Kabid Perencanaan Fisik, Prasarana, Bappeda Yuslinda bersama jajaran Perangkat Daerah terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan dukungan pemerintah daerah agar konservasi dan efisiensi energi serta pemanfaatan bauran energi baru terbarukan sesuai kebijakan energi nasional yakni mencapai 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.

"Adanya pilkada serentak, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen daerah dalam mencapai target tersebut melalui masing-masing rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)," kata dia.

Dipilihnya Kalbar menjadi salah satu contoh pemanfaatan energi baru terbarukan dengan skema CSR mengingat termasuk dalam satu dari 17 provinsi yang menggelar pilkada serentak tahun 2018. "Kalbar dapat disebut sebagai pilot project -nya," katanya.

Optimalisasi peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam investasi dan CSR dengan skema penganggarannya dapat melalui APBN maupun APBD provinsi, kabupaten/kota sampai ke desa.

Ia mencontohkan program dan kegiatan konservasi serta efisiensi energi dalam rangka bauran energi baru terbarukan dapat lintas urusan sesuai kewenangan daerah. Diantaranya untuk urusan kesehatan, dengan menggunakan solar cell dan bahan bakar nabati di rumah sakit, puskesmas dan faskes/fasos lainnya.

Di bidang perhubungan, penggunaan penerangan jalan tenaga surya, solar cell di terminal, serta lainnya. "Di bidang pendidikan, misalnya penggunaan lampu/listrik tenaga surya di sekolah, di urusan pertanian dengan menggunakan pompa irigasi tenaga surya, diurusan pariwisata dengan mewajibkan jasa hotel/penginapan menggunakan sebagian solar cell/tenaga surya sebagai energi listriknya," ujat dia.

Kemudian di tingkat desa dengan pemantapan jalan desa dengan penerangan jalan desa tenaga surya atau dengan solar home system/listrik tenaga surya di kantor desa, tempat ibadah dan masyarakat yang belum mendapat listrik dari PLN . "Jadi, penerapannya sangat luas sehingga target akhirnya adalah subsidi energi fosil dapat lebih efisien dan digunakan untuk hal lain yang lebih produktif," kata Rendy menjelaskan.

Sementara fungsi Badan Koordinasi CSR Nasional (BKCN) yang sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendagri pada Desember 2018 kemarin dalam skema kerja sama CSR dan investasi program penerangan jalan umum tenaga surya contohnya adalah menyediakan investor yang berkompeten, memperkuat kerja sama investor dengan pemerintah daerah, memperkuat mekanisme pembayaran investasi yang dilakukan secara bertahap, sekaligus menyediakan pelaksana yang berkompeten.

"Posisi pemerintah dan pemerintah daerah, diantaranya dengan koordinasi penyusunan perencanaan, lokasi dan kebutuhan, penyusunan anggaran, serta penyiapan instrumen dan prosedur lain untuk kemudahan kerja sama CSR, investasi dan perizinan sesuai Undang-Undang," kata Ketua BKCN Agus Diantoro.

Dari sisi investor, wajib mengeluarkan CSR minimal tiga persen dari keuntungan investasi yang dikerjasamakan untuk kepentingan masyarakat. Yang perlu dipahami adalah pelaksanaan realisasi kerjasama investasi dan CSR sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi, Kab/Kota dan Desa.

Sehingga untuk itu perlu dipayungi dengan MoU/Kesepakatan Kerjasama sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri nomor 96 tahun 2017 tentang kerjasama desa dengan desa lain dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.

Patut diapresiasi bahwa salah satu Program Gubernur Kalimantan Barat salah satunya adalah meningkatkan status desa di Kalimantan Barat menuju Desa Mandiri. Hal ini sejalan dengan Program BKCN dimana Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau lebih dikenal dengan CSR dengan Perda nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan pola Kerjasama Skema Investasi dan CSR yang akan dikerjasamakan ini akan membuka pintu CSR dari internasional masuk ke Indonesia karena sudah terbangun kepercayaan dari dunia usaha internasional sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tepat sasaran.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019