Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto meminta agar penyidik Bea Cukai mengungkap pemilik modal batu antimoni yang hendak diselundupkan ke negara Malaysia.
"Pada keterangan saksi yang mengklaim pemilik batu antimoni ada pembiayaan dari pihak lain atau pemodal dan itu harus dikejar dan diungkap penyidik," kata Slamet, ditemui di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.
Dikatakan Slamet, sekitar 14 hari lalu penyidik Bea Cukai Badau sudah menyerahkan berkas perkara upaya penyelundupan batu antimoni kepada kejaksaan.
Dari adanya berkas tersebut kata Slamet, jaksa mengambil sikap dengan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.
"Ternyata berkas masih tidak lengkap sehingga kami kembali kepada penyidik Bea Cukai Badau," kata Slamet.
Ia menjelaskan kekurangan berkas perkara itu di antaranya beberapa berita acara belum dibuat terutama penimbangan berat batu antimoni, kemudian pengembangan keterangan saksi atas nama Saparudin yang mengatakan adanya pembiayaan dari pihak lain.
"Jadi kami minta penyidik melengkapi berkas perkara itu sesuai ketentuan," katanya menegaskan.
Slamet menambahkan, dalam perkara upaya penyelundupan batu antimoni itu penyidik Bea Cukai Badau sudah menetapkan tiga tersangka atas nama Saparudin seorang Kepala Dusun, Rinda Yudi sebagai Sopir dan Mahadi merupakan seorang ASN aktif.
Dari ketiga tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing, untuk Saparudin mengklaim pemilik batu antimoni, Rinda Yudi berperan sebagai sopir dan Mahadi berperan sebagai pengarah atau penunjuk jalan tikus untuk dilintasi kendaraan yang mengangkut batu antimoni yang akan diselundupkan ke negara Malaysia.
"Dari pengakuan para tersangka penyelundupan batu antimoni itu sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Slamet.
Sementara saat dihubungi Antara, Kepala Bea Cukai Badau, Putu Alit mengatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan batu antimoni itu memang dikembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi.
"Berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap," ucap Putu Alit.
Terkait tersangka saat ini dua orang sudah dilakukan penahanan di Rutan Putussibau sedangkan untuk tersangka atas nama Mahadi masih tahanan kota karena sakit.
Penyelundupan batu antimoni itu digagalkan tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu pada 28 Nopember 2018, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pada keterangan saksi yang mengklaim pemilik batu antimoni ada pembiayaan dari pihak lain atau pemodal dan itu harus dikejar dan diungkap penyidik," kata Slamet, ditemui di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.
Dikatakan Slamet, sekitar 14 hari lalu penyidik Bea Cukai Badau sudah menyerahkan berkas perkara upaya penyelundupan batu antimoni kepada kejaksaan.
Dari adanya berkas tersebut kata Slamet, jaksa mengambil sikap dengan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas.
Baca juga: Satu ASN tersangka penyelundupan antimoni jadi tahanan kota
"Ternyata berkas masih tidak lengkap sehingga kami kembali kepada penyidik Bea Cukai Badau," kata Slamet.
Ia menjelaskan kekurangan berkas perkara itu di antaranya beberapa berita acara belum dibuat terutama penimbangan berat batu antimoni, kemudian pengembangan keterangan saksi atas nama Saparudin yang mengatakan adanya pembiayaan dari pihak lain.
"Jadi kami minta penyidik melengkapi berkas perkara itu sesuai ketentuan," katanya menegaskan.
Slamet menambahkan, dalam perkara upaya penyelundupan batu antimoni itu penyidik Bea Cukai Badau sudah menetapkan tiga tersangka atas nama Saparudin seorang Kepala Dusun, Rinda Yudi sebagai Sopir dan Mahadi merupakan seorang ASN aktif.
Baca juga: Berkas tersangka antimoni sudah di Kejari Kapuas Hulu
Dari ketiga tersangka tersebut memiliki peranan masing-masing, untuk Saparudin mengklaim pemilik batu antimoni, Rinda Yudi berperan sebagai sopir dan Mahadi berperan sebagai pengarah atau penunjuk jalan tikus untuk dilintasi kendaraan yang mengangkut batu antimoni yang akan diselundupkan ke negara Malaysia.
"Dari pengakuan para tersangka penyelundupan batu antimoni itu sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Slamet.
Sementara saat dihubungi Antara, Kepala Bea Cukai Badau, Putu Alit mengatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan batu antimoni itu memang dikembalikan pihak kejaksaan untuk dilengkapi.
"Berkas itu dikembalikan karena dianggap belum lengkap," ucap Putu Alit.
Baca juga: Ada oknum PNS diduga terlibat penyelundupan antimoni
Terkait tersangka saat ini dua orang sudah dilakukan penahanan di Rutan Putussibau sedangkan untuk tersangka atas nama Mahadi masih tahanan kota karena sakit.
Penyelundupan batu antimoni itu digagalkan tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu pada 28 Nopember 2018, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019