Pontianak (Antaranews Kalbar) - Deputi KBKR BKKBN, Dwi Listyawardani dan pejabat Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendari), Arifin Efendi Hutagalun beserta belasan pejabat dari BKKBN pusat melakukan pertemuan dengan para petugas dan mitra kerja BKKBN Kalbar.

"Ini merupakan rangkaian dari apa yang diamanahkan UU No. 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Yang memudahkan dan mengatur tentang berbagai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan tigasnya," kata Dwi Listyawardani di Pontianak, Jumat.

Sementara ujarnya, khusus untuk bidang pengendalian penduduk dan KB itu sifatnya adalah merupakan tugas bersama. Hal itu dilakukan dalam mencapai program pembangunan keluarga berencana yang maksimal di Kalbar.

Deputi KBKR BKKBN itu juga menjelaskan bahwa pertemuan itu bertujuan untuk penguatan konsep Norma Standar Prosedur Keteria (NSPK) bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) dan bidang pemgendalian Penduduk, khususnya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota di Kalbar.

"Ini harus dilakukan baik oleh penerintah pusat, provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota termasuk yang ada di Kalbar," katanya.

Menurutnya berdasarkan UU tersebut, maka pemerintah pusat diamanahkan harus menyusun NSPK melalui lembagi masing-masing. Dengan tujuan agar mempermudahkan pemda kabupaten/kota melakukan tugas kewenangannya secara jelas, hal ini terkait program-program pembangunan keluarga berencana.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa norma yang dimaksud dalam hal ini terkait apa saja aturan yang berlaku. Mulai dari UU yang paling tinggi sampai  dengan adanya aturan-aturan yang terkait termasuk aturan dari Kepala BKKBN. Kemudian standar yaitu ada hal-hal tertentu yang menjadi patokan bersama dalam menjalankan program. Sedangkan prosedur yaitu langkah-langkah apa saja yang akan diambil dan terakhir kriteria yang lebih kepada indikator kerja yang harus dicapai Pemda.

"Supaya jelas, karena kalau hanya melihat apa yang disebut di dalam UU. Itu sifatnya umum ini harus di bikin jelas kabupaten/kota harus berbuat apa dan ukuran keberhasilan apa. Nah melalui NSPK inilah kami menerjemahkan amanah UU kedalam hal yang lebih rinci. Namun hal itu harus disesuaikan dengan kemampuan SDM dan kondisi daerah kabupaten/kota masing-masing," katanya.
 

Pewarta: Slamet Ardiansyah

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019