Anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, membekuk Sug, terduga pelaku pencabulan anak.
Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Manahan di Rasau Jaya, Kamis, mengatakan terduga pelaku pencabulan anak, Sug diringkus atas laporan Rosmiyati selaku ibu korban yang melihat perilaku korban yang selalu ketakutan.
"Atas kecurigaan itu diketahuilah bahwa korban telah dicabuli pelaku. Sug diketahui telah melakukan pencabulan anak berumur 6 tahun itu di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, 20 Februari 2019 lalu.
Baca juga: Tiga pemuda cabuli seorang pelajar di rumah kosong
Ia menjelaskan, berkat laporan ibu korban tersebut, maka pelaku diringkus, Sabtu (23/2).
"Kejadian pencabulan saat korban mandi di kamar mandi, kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan di kamar lantai atas rumah bibi korban," ungkap.
Atas laporan ibu korban, Anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya langsung membekuk pelaku dan pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya, kata Aswin.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rasau Jaya dan dijerat dengan UU No. 35/2014, perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Aswin Manahan di Rasau Jaya, Kamis, mengatakan terduga pelaku pencabulan anak, Sug diringkus atas laporan Rosmiyati selaku ibu korban yang melihat perilaku korban yang selalu ketakutan.
"Atas kecurigaan itu diketahuilah bahwa korban telah dicabuli pelaku. Sug diketahui telah melakukan pencabulan anak berumur 6 tahun itu di Komplek Pelabuhan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, 20 Februari 2019 lalu.
Baca juga: Tiga pemuda cabuli seorang pelajar di rumah kosong
Ia menjelaskan, berkat laporan ibu korban tersebut, maka pelaku diringkus, Sabtu (23/2).
"Kejadian pencabulan saat korban mandi di kamar mandi, kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan di kamar lantai atas rumah bibi korban," ungkap.
Atas laporan ibu korban, Anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya langsung membekuk pelaku dan pelaku mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya, kata Aswin.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rasau Jaya dan dijerat dengan UU No. 35/2014, perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019