Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Kamis, melantik sejumlah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari beberapa kabupaten dan kota di provinsi itu.

"BPSK dibentuk, untuk menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen dan mengedukasi para masyarakat agar semakin cerdas sehingga tidak dirugikan, karena kehadiran BPSK adalah untuk melindungi konsumen," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.

Anggota BPSK yang dilantik berasal dari Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sintang dan Ketapang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur meminta anggota yang telah dilantik itu dapat segera menjalankan tugas dan program yang telah dirancang. Ia berharap penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen juga bisa cepat ditangani dan diselesaikan. "Saya berharap keberadaan BPSK ini juga terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui tugas dan fungsi badan tersebut," katanya.

Sementara itu, anggota BPSK Kota Pontianak, Uray Santi yang baru saja dilantik mengatakan, masih ada pekerjaan rumah yang segera harus diselesaikan oleh pihaknya, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat terkait, tugas pokok dan fungsi BPSK. "Kami akan gencar melakukan sosialisasi tentang BPSK kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui keberadaan dan tugas kami," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan sengketa masyarakat atau konsumen dengan pelaku usaha dan juga akan menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung. "Sebelumnya sempat seratusan sengketa yang kami tangani, karena keanggotaanya sempat vakum, maka yang melapor jadi agak enggan meneruskan laporannya," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019