Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa menolak permohonan PT Nissan Motor Indonesia untuk membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan pengguna mobil Nissan March, Ludmila karena menilai bahan bakar kendaraan yang dibelinya itu boros.
Pimpinan majelis hakim perkara tersebut, Muhammad Raazad, di Jakarta, Selasa menyatakan pemohon keberatan itu tidak bisa membuktikan dalil permohonannya hingga permohonan tersebut ditolak.
"Menolak permohonan pemohon tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan media online, kasus itu berawal saat pemilik mobil Nissan March, Ludmilla Arief, menyatakan kekecewaannya dengan mobil yang dibelinya itu boros bahan bakar dan itu berbeda dengan iklan dari perusahaan mobil tersebut.
Kemudian dirinya mengadukan ke BPSK yang tuntutannya agar uang pembelian mobil tersebut dikembalikan lagi.
BPSK akhirnya memenangkan Ludmilla dan PT NMI diharuskan mengembalikan uang Rp150 juta karena dinilai telah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hingga PT NMI mengajukan keberatan ke PN Jaksel.
Majelis hakim meminta agar PT NMI untuk mematuhi putusan tersebut dan jika tidak mengajukan kasasi maka diharuskan membayar uang Rp150 juta sama dengan harga mobil tersebut.
(R021)