Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Kamis, melantik sejumlah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari beberapa kabupaten dan kota di provinsi itu.
"Hari ini saya melantik anggota BPSK, yakni dari Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, dan Ketapang," kata Sutarmidji di Pontianak.
Dalam kesempatan itu, dia meminta anggota yang telah dilantik itu, dapat segera menjalankan tugas dan program yang telah dirancang. Selain itu penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen juga harus cepat ditangani dan diselesaikan.
"BPSK dibentuk, untuk menyelesaikan sengketa-sengketa konsumen dan mengedukasi para masyarakat agar semakin cerdas sehingga tidak dirugikan, karena kehadiran BPSK adalah untuk melindungi konsumen," katanya.
Ia berharap, ke depannya tidak terjadi lagi sengketa sehingga kegiatan di bidang perdagangan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya berharap keberadaan BPSK ini juga terus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui tugas dan fungsi badan tersebut," katanya.
Sementara itu, Anggota BPSK Kota Pontianak, Uray Santi yang baru saja dilantik mengatakan, masih ada pekerjaan rumah yang segera harus diselesaikan oleh pihaknya, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat terkait, tugas pokok dan fungsi BPSK.
"Kami akan gencar melakukan sosialisasi tentang BPSK kepada masyarakat sehingga mereka mengetahui keberadaan dan tugas kami," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan sengketa masyarakat atau konsumen dengan pelaku usaha dan juga akan menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung.
"Sebelumnya sempat seratusan sengketa yang kami tangani, karena keanggotaanya sempat fakum, maka yang melapor jadi agak enggan meneruskan laporannya," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, ke depan pihaknya akan meningkatkan konsumen cerdas di Kota Pontianak, salah satunya dengan mendorong mereka agar teliti dalam membeli barang yang berkualitas serta bermutu.
Sutarmidji lantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Kamis, 28 Februari 2019 12:32 WIB