Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kabupaten Ketapang kini memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan institusi ini merupakan yang kedua di Kalimantan Barat setelah Kota Singkawang.
Bupati Ketapang Henrikus saat pelantikan BPSK Ketapang di Ketapang, Selasa mengatakan, jika hak konsumen dirugikan, maka dapat diselesaikan di lembaga tersebut.
"Namun, penyelesaiannya harus melalui tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Ia melanjutkan, BPSK Kabupaten Ketapang dikukuhkan oleh SK Menteri Perdagangan RI nomor 425/M-DAG/KEP/3/2012 tanggal 08 Maret 2012.
Henrikus menambahkan, BPSK hendaknya benar-benar proaktif. "Lakukan sosialisasi ke masyarakat sesering mungkin hingga masyarakat di desa dan kecamatan, disamping itu jangan bersifat menunggu pengaduan konsumen," ujar Henrikus.
Anggota BPSK Kabupaten Ketapang periode 2012-2017 terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. Unsur pemerintah diantaranya Rachmad Rohendi, Suryansyah, Pamungkas Budi. Unsur konsumen terdiri dari Tis Aryani, Kuswidiantoro, dan Ismail. Sedangkan unsur pelaku usaha Citra Eka Syandi, Deny Hermawan, dan Erni Zuliani.
(T011)