Pontianak (ANTARA Kalbar) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berkedudukan di Kota Pontianak sejak dua bulan dibentuk masih belum difungsikan karena menunggu keputusan Menteri Perdagangan untuk melantik anggotanya.
"Kami berharap BPSK segera difungsikan, karena banyak kasus persengketaan konsumen dengan produsen yang belum diselesaikan," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pontianak Imran, di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, BPSK tersebut dibentuk karena banyaknya laporan masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan produsen, namun tidak satupun lembaga atau yayasan yang dapat menangani laporan tersebut.
Imran menambahkan, dari segi proses pembentukan BPSK bernaung di bawah Menteri Perdagangan, namun apabila sudah terbentuk secara resmi akan menjalankan fungsinya secara independen.
Meskipun BPSK di Kota Pontianak belum berfungsi, saat ini Pemerintah Kota Pontianak sudah melakukan penjaringan terhadap sembilan calon anggota yang terdiri dari unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha yang masing-masing sebanyak tiga orang, kata Imran.
Tim BPSK tersebut nantinya bekerja sesuai laporan dari masyarakat, misalnya saat membeli sepeda motor dan terlambat satu bulan untuk membayar tagihan dengan alasan tertentu, tetapi perusahaan leasing menggunakan jasa penagihan utang atau preman untuk menyita sepeda motor konsumen tersebut.
(A057)