Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan selain melakukan penindakan, juga gencar melakukan edukasi atau pendidikan pada masyarakat tentang bahaya dari praktik korupsi.

"Karena tujuan dari pemberantasan korupsi bukan hanya dari segi penindakan, tetapi bagaimana bisa membebaskan negara dari `gurita` korupsi tersebut," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli di Pontianak, Selasa.

Untuk memberantas korupsi, Firli menilai, selain penindakan dan pencegahan juga harus dilakukan pendidikan ke masyarakat tentang bahaya praktik korupsi, sehingga ke depannya praktik tersebut bisa ditekan seminimal mungkin.

"Bagaimana di tingkat keluarga, bisa mengatakan menolak korupsi, hal itulah yang harus dilakukan, yang tentunya tidak hanya dari KPK tetapi harus didukung oleh semua pihak," ujarnya.

Menurut dia, kunci pemberantasan korupsi itu adalah menolak jika ada yang menyuap. "Kalau negara kita ingin bebas dari praktik suap tersebut, maka harus ada komitmen `say no coruption`," katanya.

Dalam kesempatan, ia menambahkan, sepanjang tahun 2018 lalu KPK telah melakukan sebanyak 30 kali OTT (Operasi Tangkap Tangan), sebanyak 25 orang yang di OTT diantaranya kepala daerah.

"Angka OTT sebanyak 30 kali itu bukanlah tolak ukur keberhasilan pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Menurut dia, dari sebanyak 30 kasus OTT itu, rata-rata terkait kasus penyuapan, baik dalam pengadaan barang, penetapan APBD dan perizinan.?

"OTT tersebut kebanyakan yang tertangkap adalah penyelenggara negara, dan ada juga penegak hukum lainnya," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019