Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, Citra Duani mengajak aparatur sipil negara (ASN) lebih awal menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi (SPT Tahunan PPh OP).
"Dalam menyampaikan SPT Tahunan, ASN tidak perlu menunggu mepet pada batas akhir pelaporan SPT tahunan karena dengan memanfaatkan teknologi e -filing, penyampaian SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cepat dan nyaman," ujarnya di Kayong Utara, Jumat, terkait pekan panutan dan sosialisasi pengisian serta penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing.
Ia menjelaskan setiap warga negara yang mempunyai nomor pokok wajib pajak dan mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Baca juga: Pejabat Sintang sampaikan SPT tahunan pajak penghasilan
"Kewajiban tersebut harus dilakukan wajb pajak di belahan bumi manapun di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kayong Utara. Dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun ini adalah 31 Maret 2019, yang notabene kurang dari satu bulan lagi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT," ajaknya.
Terkait pekan panutan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Hanis Purwanto mengatakan kegiatan tersebut menekankan bahwa penyampaian SPT tahunan adalah salah satu bentuk kecintaan kepada negeri Indonesia.
"Sebagai sumber utama penerimaan negara, sektor perpajakan memegang peran penting dalam era pembangunan yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah saat ini," kata dia.
Baca juga: Wajib Pajak Badan segera laporkan SPT
Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangannya Direktorat Jenderal Pajak senantiasa melakukan pengembangan teknologi yang dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan. Dalam hal ini teknologi tersebut dikenal dengan nama e-filing.
"Dengan efiling diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam menyampaikan SPT Tahunan, karena hanya dengan menggunakan telepon genggam sajapun masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan. Dengan adanya e -filing, wajib pajak tidak perlu repot repot antri dan berlelah-lelahan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya," kata dia.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut ia juga terus mengimbau kepada bendahawaran pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk membuat bukti potong PPh pada Januari sehingga dengan pembuatan bukti potong tersebut dapat mendorong seluruh jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk melaporkan SPT Tahunan lebih cepat.
Baca juga: Januari-Maret 50.218 SPT PPh masuk
"Dengan harapan ASN Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat menjadi tauladan kepada seluruh wajib pajak Kayong Utara dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," kata dia.
Dalam acara pekan panutan tersebut juga diisi dengan praktik pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing tim dari KPP. Seluruh peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk praktik menggunakan e-filing, dan nampak peserta sosialisasi menyadari bahwa penggunaan e-filing ternyata mudah, nyaman, dan dapat dilakukan di mana saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Dalam menyampaikan SPT Tahunan, ASN tidak perlu menunggu mepet pada batas akhir pelaporan SPT tahunan karena dengan memanfaatkan teknologi e -filing, penyampaian SPT Tahunan sekarang lebih mudah, cepat dan nyaman," ujarnya di Kayong Utara, Jumat, terkait pekan panutan dan sosialisasi pengisian serta penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing.
Ia menjelaskan setiap warga negara yang mempunyai nomor pokok wajib pajak dan mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.
Baca juga: Pejabat Sintang sampaikan SPT tahunan pajak penghasilan
"Kewajiban tersebut harus dilakukan wajb pajak di belahan bumi manapun di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Kayong Utara. Dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun ini adalah 31 Maret 2019, yang notabene kurang dari satu bulan lagi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT," ajaknya.
Terkait pekan panutan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Hanis Purwanto mengatakan kegiatan tersebut menekankan bahwa penyampaian SPT tahunan adalah salah satu bentuk kecintaan kepada negeri Indonesia.
"Sebagai sumber utama penerimaan negara, sektor perpajakan memegang peran penting dalam era pembangunan yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah saat ini," kata dia.
Baca juga: Wajib Pajak Badan segera laporkan SPT
Ia menjelaskan bahwa dalam perkembangannya Direktorat Jenderal Pajak senantiasa melakukan pengembangan teknologi yang dapat berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan. Dalam hal ini teknologi tersebut dikenal dengan nama e-filing.
"Dengan efiling diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam menyampaikan SPT Tahunan, karena hanya dengan menggunakan telepon genggam sajapun masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan SPT Tahunan. Dengan adanya e -filing, wajib pajak tidak perlu repot repot antri dan berlelah-lelahan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya," kata dia.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut ia juga terus mengimbau kepada bendahawaran pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk membuat bukti potong PPh pada Januari sehingga dengan pembuatan bukti potong tersebut dapat mendorong seluruh jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk melaporkan SPT Tahunan lebih cepat.
Baca juga: Januari-Maret 50.218 SPT PPh masuk
"Dengan harapan ASN Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat menjadi tauladan kepada seluruh wajib pajak Kayong Utara dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," kata dia.
Dalam acara pekan panutan tersebut juga diisi dengan praktik pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing tim dari KPP. Seluruh peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk praktik menggunakan e-filing, dan nampak peserta sosialisasi menyadari bahwa penggunaan e-filing ternyata mudah, nyaman, dan dapat dilakukan di mana saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019