Koordinator Konsultan Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kalbar, Suharman mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dan mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) yang akan menjadi satu di antara keputusan penting dalam program kegiatan Tahun 2020.
"Selama ini kegiatan KUMKM belum ada payung hukum di tingkat daerah yang menjembatani kepentingan insan koperasi dan UMKM di Kalbar," ujarnya di Pontianak, Minggu.
Sebagaimana diketahui, UMKM menurutnya memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
"UMKM sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran," papar dia.
Dikatakan dia bahwa dengan sudah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pemerintah daerah harusnya berwenang menyelenggarakan pemberdayaan KUMKM.
"Namun untuk maksud tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pemberdayaan KUMKM," kata dia.
Demikian dikemukakan Suherman SE, selaku Koordinator Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM Prov. Kalbar, Rabu 27 Februari 2019, terkait hasil Rapat Koordinasi Daerah Dinas Koperasi UKM Prov. Kalbar Tahun Anggaran 2019, yang berlangsung 25 – 26 Februari 2019 di Hotel Gajah Mada, Pontianak.
Sementara itu terkait keberadaan dan kinerja PLUT- KUMKM Kalbar sendiri ada kesepakatan penting bahwa kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM melalui Center for Integrated Services of SMEsCo.
"PLUT sudah harus masuk dalam penganggaran APBD, mengingat tahun 2020 sudah tidak dianggarkan lagi dalam APBN," jelas dia.
Menurut Suherman, sudah tepat Dinas Koperasi UKM Kalbar memprioritaskan kesepakatan terkait kinerja PLUT-KUMKM Kalbar 2020 sebagai salah satu ujung tombak pemberdayaan wirausaha pemula dan bertumbuhkembangnya UMKM.
“Solusi penciptaan lapangan kerja sekarang ini harus menjadi prioritas pemerintah yang parameternya dimunculkan dalam upaya menumbuhkembangkan para wirausaha pemula dan memelihara kluster UMKM yang berbasis produk unggulan Kalbar,”ujar Suherman.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Selama ini kegiatan KUMKM belum ada payung hukum di tingkat daerah yang menjembatani kepentingan insan koperasi dan UMKM di Kalbar," ujarnya di Pontianak, Minggu.
Sebagaimana diketahui, UMKM menurutnya memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
"UMKM sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di daerah perlu diberdayakan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, produksi dan produktifitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, jaringan usaha dan pemasaran," papar dia.
Dikatakan dia bahwa dengan sudah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pemerintah daerah harusnya berwenang menyelenggarakan pemberdayaan KUMKM.
"Namun untuk maksud tersebut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pemberdayaan KUMKM," kata dia.
Demikian dikemukakan Suherman SE, selaku Koordinator Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM Prov. Kalbar, Rabu 27 Februari 2019, terkait hasil Rapat Koordinasi Daerah Dinas Koperasi UKM Prov. Kalbar Tahun Anggaran 2019, yang berlangsung 25 – 26 Februari 2019 di Hotel Gajah Mada, Pontianak.
Sementara itu terkait keberadaan dan kinerja PLUT- KUMKM Kalbar sendiri ada kesepakatan penting bahwa kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM melalui Center for Integrated Services of SMEsCo.
"PLUT sudah harus masuk dalam penganggaran APBD, mengingat tahun 2020 sudah tidak dianggarkan lagi dalam APBN," jelas dia.
Menurut Suherman, sudah tepat Dinas Koperasi UKM Kalbar memprioritaskan kesepakatan terkait kinerja PLUT-KUMKM Kalbar 2020 sebagai salah satu ujung tombak pemberdayaan wirausaha pemula dan bertumbuhkembangnya UMKM.
“Solusi penciptaan lapangan kerja sekarang ini harus menjadi prioritas pemerintah yang parameternya dimunculkan dalam upaya menumbuhkembangkan para wirausaha pemula dan memelihara kluster UMKM yang berbasis produk unggulan Kalbar,”ujar Suherman.
***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019