Gaji perangkat desa di Kabupaten Kayong Utara naik menjadi Rp2.100.000 setara ASN Golongan II A pada tahun 2019 ini. Kenaikan gaji ini setelah diterbitkannnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun  2019 tentang Siltap Perangkat Desa.
Peraturan yang ditetapkan pada 28 Februari ini  telah mewujudkan keinginan perangkat desa dalam rangka menyejahterakan perangkat desa khususnya termasuk di Kayong Utara.
"Saya berharap dengan dinaikkan gaji ini, perangkat desa bisa meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat," kata Kepala Seksi Penataan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD Kayong Utara, Eko Apriyanto saat melakukan rapat dengan Perangkat Desa, Senin, (11/03).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung terhadap desa - desa yang ada di Kayong Utara terutama kinerja perangkat desa agar  bisa bekerja lebih baik.
"Terutama absen- absen yang ada di desa harus dikontrol oleh sekretaris desa dan harus dilaporkan secara berkala ke kecamatan," jelasnya.
Selain itu juga, dirinya menyampaikan bahwa evaluasi APBDes pada tahun 2020 mendatang akan diserahkan kepada setiap kecamatan untuk melakukan evaluasi desa di wilayah kerjanya.
"Jadi tahun depan, kerja kami semakin banyak, karena ada beberapa desa melakukan pilkades juga pemilihan BPD ada beberapa desa yang sudah habis masa jabatanya, jadi harus kita bagi kerjanya," jelasnya.
Kepala Desa Sutera Ripa'i, berterimakasih karena gaji kades dan perangkat desa bisa diperhatikan oleh pemerintah pusat. Untuk itu dirinya berharap, dengan kenaikan gaji ini bisa menjadi modal untuk mendongkrak  kinerja perangkat desa.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, karena apa yang kita harapkan ini bisa terwujud pada tahun 2019, tentunya ini sudah sesuai dengan beban kerja yang didapat oleh desa," jelasnya.


 

Pewarta: Rizal

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019