Perempuan politikus asal Kalimantan Barat yang juga Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa, memberikan dorongan kepada semua perempuan calon legislatif yang maju pada Pemilu 2019 agar bisa memaksimalkan kinerjanya dalam mendapatkan dukungan masyarakat.

"Perempuan calon legislatif yang mengikuti Pemilu 2019 ini memberikan warna dan ini membuktikan bahwa perempuan juga bisa bersaing dengan kaum lelaki. Bukan dalam arti melawan kodratnya, namun bisa menyamakan diri dalam bidang politik," kata dia, di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan, bisa dilihat sendiri dan ini sudah dibuktikan bawah perempuan juga memiliki kemampuan untuk terjun di dunia politik, yang bisa dilihat pada Pemilu 2014 lalu, cukup banyak perempuan anggota legislatif yang bisa bekerja secara baik.

Bahkan untuk Kalimantan Barat saja, baik anggota DPD maupun DPR sampai DPRD kabupaten/kota, sudah banyak keterwakilan perempuan yang mengisi kursi parlemen.

Menurut dia, "Semua punya peluang yang sama tinggal bagaimana para politisi perempuan dapat memanfaatkan/memaksimalkan tahapan kampanye yang sedang berlangsung ini sebagai sarana untuk menyampaikan program-programnya kepada masyarakat."

Di dalam UU maupun PKPU yang mengatur tentang kampanye, kata dia, tidak ada perbedaan antara perempuan calon legislatif dan laki-laki dalam melakukan aktivitas kampanye. Artinya semua caleg memiliki ruang dan kesempatan yg sama dalam melakukan kegiatan kampanye.

"Tinggal bagaimana para caleg ini melakukan kegiatan kampanye yang betul efektif dan efisiensi untuk menarik dukungan masyarakat pemilih yang tentunya tidak melanggar norma-norma atau aturan-aturan kampanye yang diatur di dalam UU maupun PKPU," kata dia.

Mantan anggota DPR dua periode itu menambahkan, dengan ada sistem perhitungan terbaru saat ini, mengharuskan setiap caleg untuk berlomba-lomba mendapatkan suara terbanyak untuk bisa duduk di kursi parlemen.

"Tantangan memang ada, namun peluang juga terbuka luas. Namun, saya rasa saat ini sudah semakin banyak pembekalan bagi perempuan calon legislatif, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, maupun dari lembaga tertentu," katanya.

"Keterlibatan perempuan dalam politik jelas sangat diperlukan. Makanya UU Nomor 12/2003 yang berisi keharusan memasukkan kuota 30 persen caleg perempuan dan ini menjadi kesempatan kepada perempuan untuk terlibat dalam politik," kata dia.

Dengan terbukanya kesempatan yang lebih besar bagi kaum perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif ini akan menjadikan mereka semakin mudah memperjuangkan hak-haknya.

"Partai politik merupakan salah satu sarana atau wadah yang sah dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, yaitu dengan pemberian kuota 30 persen maka kaum perempuan harus mulai berjuang melalui sarana-sarana yang ada. Makanya, kita harus bisa berperan dalam pembangunan, salah satunye melalui keterwakilan perempuan di parlemen," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019