Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky Rionart Panggabean mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka perkara penyelundupan batu antimoni ilegal salah satu tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
"Berkas perkara penyelundupan batu antimoni yang diserahkan Bea Cukai, kami nyatakan lengkap (P - 21) dan kami lakukan penahanan terhadap tiga tersangka," kata Ricky, di hubungi Antara di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.
 
Menurut Ricky, tiga tersangka atas nama Saparudin (Kepala Dusun), Mahadi (ASN) dan Rinda Yudi (sopir) ditahan di Rutan Putussibau.
 
Ia mengatakan ketiga tersangka itu masing - masing melanggar pasal 102 A huruf (a) dan (e) Undang - Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
 
"Jika sebelumnya hanya dua tersangka yang ditahan Bea Cukai, namun setelah P - 21, maka kami pandang perlu penahanan untuk ketiga tersangka masing - masing 20 hari ini untuk selanjutnya proses hukum menuju persidangan," kata Ricky.
 
Terkait perkara penyelundupan batu antimoni ilegal itu, warga perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau wilayah Kapuas Hulu, Yohanes meminta agar aparat terkait dapat mengungkapkan pemodal utama.
 
Sebab kata Yohanes, rasanya ada kejanggalan jika kasus penyelundupan antimoni itu hanya putus di tiga tersangka.
 
"Kami yakin jika ditangani serius, pemodal antimoni ilegal itu bisa terungkap dan kami berharap tidak putus hanya di tiga tersangka saja," pinta Yohanes.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto, Selasa (12/2), pernah mengatakan agar penyidik Bea Cukai mengungkap pemilik modal batu antimoni ilegal yang hendak diselundupkan ke negara Malaysia.
 
"Pada keterangan saksi yang mengklaim pemilik batu antimoni ada pembiayaan dari pihak lain atau pemodal dan itu harus dikejar dan diungkap penyidik," kata Slamet.
 
Kepala Bea Cukai Nanga Badau, Kapuas Hulu, Putu Alit, Rabu (13/3) pernah mengatakan bahwa terkait pemodal utama yang disebut - sebut yaitu Mr C masih diselidiki keberadaannya dan sudah proses pencekalan.
 
" Kami berupaya mengungkap yang diduga sebagai pemodal utama yaitu Mr C, salah satu langkah yaitu pencekalan," jelas Putu.
 
Penyelundupan batu antimoni ilegal itu digagalkan oleh tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu pada 28 November 2018, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.
Baca juga: Kasus penyelundupan batu antimoni belum masuk meja hijau
Baca juga: Batu antimoni, dari senjata ringan hingga peluru peledak

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019