Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Geraldus mengatakan ada 4.270 PNS yang siap menerima kenaikan gaji sebagaimana kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu menurutnya juga ditambah dengan 65 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah menerima SK CPNS Formasi 2018 oleh Bupati akan menikmati kenaikan gaji sebesar 5 persen.
"Kenaikan gaji PNS yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni 5 persen tentu tidak terlalu berdampak signifikan terhadap PNS terutama di karena persentasenya hanya berkisar kecil dari gaji pokok," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa untuk alokasi dana tentu sudah disiapkan pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI dalam bentuk transfer ke pemerintah daerah.
"Alokasi dana sudah disiapkan pemerintah pusat," papar dia.
Geraldus mengatakan kenaikan gaji PNS tersebut dibayar pada bulan April 2019. Sedangkan untuk gaji ke-13 dan 14 akan di bayar pada Mei.
Satu di antara ribuan PNS yang akan naik gaji di Bengkayang, Santo yang merupakan seorang guru mengaku sangat senang dan bersyukur atas kenaikan gaji PNS oleh pemerintah.
"Bersyukur dengan kenaikan gaji ini bisa membantu kesejahteraan PNS. Tapi jika melihat kondisi ekonomi sekarang dan biaya anak kuliah maka tidak cukup. Akan tetapi sebagai PNS harus dapat mengatur keuangan," ujarnya.
Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, Santo berharap PNS termasuk dirinya untuk semakin disiplin dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu juga Ketua Komisi I, Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Bengkayang, Eddy mengatakan keputusan pemerintah menaikkan gaji PNS semestinya menjadi kabar gembira seluruh ASN. Meskipun kenaikan hanya 5 persen, namun hal tersebut sudah dapat membantu daya beli PNS.
"Saya berharap kenaikan tersebut berbanding lurus dengan pelaksanaan kinerja ASN dalam melayani masyarakat," harap dia.
Kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang mengalami kenaikan gaji 5 persen.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019