Pontianak (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bengkayang, Gerardus mengatakan sejauh ini belum mendapat laporan bahwa ada pegawai tak disiplin saat pandemi COVID-19.
“Secara umum tak ada masalah karena masing-masing OPD saat ini sudah mengerti dengan Tupoksi. Terutama setiap pimpinan sudah mengerti terkait bagaimana cara mendisiplinkan pegawai selama proses kerja di masa pandemi berlangsung. Intinya tidak ada laporan melalui bidang disiplin. Laporan yang dimaksud adalah terkait pegawai yang menyatakan bahwa ada pegawai yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa kalaupun memang ada pegawai yang kedapatan tidak disiplin dalam bertugas, itu mungkin sudah jauh hari sebelum pandemi. Terkait itu, ia memastikan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah di proses.
"Kalaupun ada yang diproses saat ini, itu pegawai yang kedapatan tak disiplin sebelum pandemi. Saat ini, pegawai yang diproses tersebut kita pastikan sudah diproses dengan peraturan yang berlaku yakni peraturan pegawai nomor 53, terkait disiplin pegawai. Jadi untuk keputusan atau sanksi itu dilakukan berjenjang, dan ada mekanismenya sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata dia.
Di sisi lain, dirinya juga membeberkan terkait pegawai tak disiplin di lingkungan Pemkab Bengkayang jumlahnya tidak besar. Kemungkinan hanya satu persen apabila ditinjau dari jumlah pegawai yang terdaftar.
"Untuk jumlah pegawai tak disiplin yang di proses memang tidak besar. Namun, di setiap OPD itu ada yang tidak disiplin," jelas dia.
Terkait produktivitas kinerja pegawai selama pandemi COVID-19 menurutnya tentu berdampak. Pandemi memang kerap kali mengganggu berbagai sektor pemerintahan. Hal tersebut ditunjukkan dengan beberapa kali surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati maupun Satgas COVID-19 tingkat kabupaten terkait regulasi kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bengkayang.
"Jadi selama pandemi memang ada berbagai surat edaran Bupati maupun SATGAS COVID-19 kabupaten terkait pengaturan jam kerja. Khususnya pengaturan WFH (work from home) bagi OPD (organisasi perangkat daerah) yang pegawainya terkonfirmasi COVID-19," jelas Gerardus
Lanjut Gerardus, hanya saja untuk regulasi WFH sendiri memang kerap menjadi kendala tersendiri, terutama agak sulit dikontrol. Hal itu karena secara regulasi, WFH yang seharusnya tidak menghilangkan produktivitas setiap pegawai untuk melaksanakan kewajiban kerja, malah kerap dijadikan alasan untuk lalai dalam bertugas.
"Akan tetapi, pengalaman yang sudah-sudah malah WFH ini seolah-olah membuat yang bersangkutan (pegawai terkonfirmasi COVID-19) menjadi lepas tanggungjawab dari pekerjaan. Hal ini yang saat ini memang menjadi kendala untuk pelaksanaan WFH, terutama untuk kontrol," terangnya.