Polisi Sekadau mengamankan SP alias Cing, 20, seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga, siswi yang masih belum genap berusia 16 tahun.
Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi di Sekadau, Rabu mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban hendak pulang ke rumah setelah mencari lokasi untuk mendapatkan sinyal telepon selular setelah dari ladang orang tuanya.
Di daerah pedalaman, terkadang warga harus berpergian cukup jauh hanya untuk mendapatkan sinyal telepon selular.
"Peristiwa itu terjadi di semak-semak dekat kebun kelapa sawit milik warga di Kecamatan Belitang Hilir," ungkap Kapolres Sekadau.
Bunga tentu saja berontak. Namun tenaganya kalah kuat dibanding pelaku.
SP alias Cing, telah diamankan pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Pewarta: Gansi/Humas Polres Sekadau

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019