Pengamat ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak,  M. Ali Nasrun, SE, M.Ec menilai meski ada kenaikan gaji PNS pada April 2019 mendatang, namun dipastikan tidak berpengaruh pada tingginya inflasi di Kalbar.

“Kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan hanya 5 persen dan itu tidak signifikan terhadap tingginya inflasi di Kalbar,” ujarnya di Pontianak, Rabu.

Hanya saja kata dia meski kenaikan yang ada kecil, namun penerimaan gaji yang ada juga bersamaan dengan gaji ke-13 dan 14 tentu sedikit banyaknya ada.

“Namun tidak perlu khawatir bahwa inflasi akibat itu sangat – sangat kecil. Apalagi jumlah PNS di Kalbar tidak terlalu banyak,” papar dia.

Ia tidak memungkiri bahwa perilaku masyarakat ketika pendapatan tinggi juga mendorong konsumsi atau permintaan tinggi pula.

“Hal itu karena gaya kita masih konsumtif. Bahkan bisa saja ketika kenaikan gaji belum cair sudah belanja dulu dengan kredit atau hutang,”sebutnya.

Pada sisi lainnya, kenaikan gaji menurutnya  justru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan daerah. Hal itu dikarenakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia mayoritas didorong oleh konsumsi rumah tangga.

“Kita ambil positifnya saja dari inflasi. Apalagi tidak tinggi. Intinya stok kebutuhan masyarakat terutama yang rentan inflasi harus tersedia dan dijaga. Saat ini tren inflasi di Kalbar terus terjaga dengan baik,” katanya.

Untuk di Kalbar menurutnya, inflasi yang tinggi sudah bisa diprediksi kapan yang perlu diantisipasi. Berdasarkan pola yang ada bahwa pada momen hari besar keagamaan dan tahun baru inflasi pasti terjadi.

“Saat hari besar keagamaan seperti puasa, lebaran dan imlek inflasi terjadi. Namun saat ini sudah terkendali,” kata dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019