Pemerintah Kota Pontianak dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, sudah menurunkan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) ke pasar-pasar guna mencegah naiknya harga kebutuhan pokok dampak kenaikan gaji PNS.
"TPID tersebut saat ini sudah bekerja dalam mencegah atau mendorong agar berbagai harga kebutuhan pokok tidak naik pasca diumumkannya kenaikan gaji PNS," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, TPID tersebut turun ke lapangan guna memantau di pasar-pasar, terkait distribusi, stok dari berbagai kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional. "Apalagi tidak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan Lebaran," ungkapnya.
TPID tersebut, turun ke lapangan agar tidak terjadi gejolak harga kebutuhan pokok, terutama memantau stok berbagai kebutuhan pokok tersebut, katanya.
"Termasuk kami juga bekerjasama dengan pihak Satgas Pangan dari pihak kepolisian dalam memantau kelancaran dan keamanan dari stok berbagai kebutuhan pokok tersebut," ujarnya.
Sementara itu, terkait kenaikan gaji PNS per-April mendatang. "Hingga saat ini, kami masih menunggu surat resminya dan petunjuknya dari pemerintah pusat, terkait kenaikan gaji PNS sebesar lima persen tersebut dan termasuk penganggarannya, sementara untuk gaji 13 dan THR sudah ada aturannya," katanya.
Ia menjelaskan, dengan dinaikkannya gaji para ASN tersebut, maka hal itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menaikkan kesejahteraan para ASN termasuk di lingkungan Pemkot Pontianak.
Sebelumnya, Pengamat ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, M. Ali Nasrun, SE, M.Ec menilai meski ada kenaikan gaji PNS pada April 2019 mendatang, namun dipastikan tidak berpengaruh pada tingginya inflasi di Kalbar.
"Kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan hanya 5 persen dan itu tidak signifikan terhadap tingginya inflasi di Kalbar," ujarnya.
Hanya saja kata dia meski kenaikan yang ada kecil, namun penerimaan gaji yang ada juga bersamaan dengan gaji ke-13 dan 14 tentu sedikit banyaknya ada.
"Namun tidak perlu khawatir bahwa inflasi akibat itu sangat – sangat kecil. Apalagi jumlah PNS di Kalbar tidak terlalu banyak," papar dia.
Ia tidak memungkiri bahwa perilaku masyarakat ketika pendapatan tinggi juga mendorong konsumsi atau permintaan tinggi pula.
"Hal itu karena gaya kita masih konsumtif. Bahkan bisa saja ketika kenaikan gaji belum cair sudah belanja dulu dengan kredit atau hutang," katanya.
Pada sisi lainnya, kenaikan gaji menurutnya justru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan daerah. Hal itu dikarenakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia mayoritas didorong oleh konsumsi rumah tangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"TPID tersebut saat ini sudah bekerja dalam mencegah atau mendorong agar berbagai harga kebutuhan pokok tidak naik pasca diumumkannya kenaikan gaji PNS," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, TPID tersebut turun ke lapangan guna memantau di pasar-pasar, terkait distribusi, stok dari berbagai kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional. "Apalagi tidak lama lagi akan memasuki bulan Ramadhan dan Lebaran," ungkapnya.
TPID tersebut, turun ke lapangan agar tidak terjadi gejolak harga kebutuhan pokok, terutama memantau stok berbagai kebutuhan pokok tersebut, katanya.
"Termasuk kami juga bekerjasama dengan pihak Satgas Pangan dari pihak kepolisian dalam memantau kelancaran dan keamanan dari stok berbagai kebutuhan pokok tersebut," ujarnya.
Sementara itu, terkait kenaikan gaji PNS per-April mendatang. "Hingga saat ini, kami masih menunggu surat resminya dan petunjuknya dari pemerintah pusat, terkait kenaikan gaji PNS sebesar lima persen tersebut dan termasuk penganggarannya, sementara untuk gaji 13 dan THR sudah ada aturannya," katanya.
Ia menjelaskan, dengan dinaikkannya gaji para ASN tersebut, maka hal itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menaikkan kesejahteraan para ASN termasuk di lingkungan Pemkot Pontianak.
Sebelumnya, Pengamat ekonomi Universitas Tanjungpura Pontianak, M. Ali Nasrun, SE, M.Ec menilai meski ada kenaikan gaji PNS pada April 2019 mendatang, namun dipastikan tidak berpengaruh pada tingginya inflasi di Kalbar.
"Kenaikan gaji PNS tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan hanya 5 persen dan itu tidak signifikan terhadap tingginya inflasi di Kalbar," ujarnya.
Hanya saja kata dia meski kenaikan yang ada kecil, namun penerimaan gaji yang ada juga bersamaan dengan gaji ke-13 dan 14 tentu sedikit banyaknya ada.
"Namun tidak perlu khawatir bahwa inflasi akibat itu sangat – sangat kecil. Apalagi jumlah PNS di Kalbar tidak terlalu banyak," papar dia.
Ia tidak memungkiri bahwa perilaku masyarakat ketika pendapatan tinggi juga mendorong konsumsi atau permintaan tinggi pula.
"Hal itu karena gaya kita masih konsumtif. Bahkan bisa saja ketika kenaikan gaji belum cair sudah belanja dulu dengan kredit atau hutang," katanya.
Pada sisi lainnya, kenaikan gaji menurutnya justru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan daerah. Hal itu dikarenakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia mayoritas didorong oleh konsumsi rumah tangga.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019