Kantor Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita di Lapangan Gasibu Bandung Provinsi Jawa Barat pada Rabu 20 Maret 2019 bersama dengan 251 Kabupaten/Kota di indonesia.

Peresmian Kantor unit metrologi ini bertepatan dengan puncak peringatan hari konsumen nasional tahun 2019 di jawa barat. Ikut hadir mendampingi bupati Sekadau Kepala Dinas  Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau Heronimus, kepala Dinas Ketahanan Pengan Pertanian Perikanan dan Perkebunan Sekadau Sandae.

Bupati Sekadau Rupinus ikut menyaksikan langsung peresmian kantor unit metrologi Kabupaten Sekadau yang ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Ada empat kota dan satu kabupaten dari 251  kabupaten/kota se-Indonsia yang dipilih secara simbolis penandatangan prasastinya oleh menteri Perdagangan diantaranya, Kota Lubuklingga, Kota Tangerang Selatan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sekadau dan Kota Ambon.


Baca juga: Desa Rawak Hilir, tata jalan ke pematang sawah


Bupati Sekadau Rupinus usai menyaksikan penandatanganan prasati oleh Menteri Perdagangan menyebutkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten Sekadau, kabupaten Sekadau sudah siap melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Kesiapan pelayanan tera ini lanjut Bupati tentunya didukung dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU).

Bupati Optimis pelayanan tera/tera ulang di kabupaten sekadau bisa berjalan dengan baik seiring dengan diresmikannya kantor unit metrologi yang baru saja dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI. 
 
Peresmian kantor unit metrologi Kabupaten Sekadau (Gansi)


Bupati mengatakan unit pelayanan tera sudah diatiur dalam Perbup 59 tahun 2018 tentang SOTK UPTD Metrologi Legal dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelengaraan dan Restribusi Tera/Tera Ulang. Termasuk juga aparatur pegawai yang akan melaksanakan tera ini juga sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

"Pegawai yang akan melaksanakan tera sudah ada 2 orang, mereka berhak melaksanakan tera,  dan kita juga punya 1 Orang Pengawas Kemetrologian," ujarnya.

Mengenai peralatan yang dimiliki oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau, Bupati menyebutkan peralatan yang ada sekarang sudah standar termasuk juga gedung kantor.


Baca juga: Bupati Rapinus buka rakor finalisasi penyusunan LPPD dan LKPJ


"Sebelumnya kita melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang difasilitasi oleh BSML Regional 3 yang   berada di Banjar Baru Kalsel. Sekarang kita sudah punya pelayanan tera/tera ulang," ujarnya.

Bupati Rupinus menginginkan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau kapasitas yang tertera pada barang dan tidak ada pengurangan takaran. Oleh sebab itu layanan mengenai tera, tera ulang dan metrologi legal di kabupaten Sekadau akan terus ditingkatkan.

Terselenggaranya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal akan menjamin kepastian hukum dan kebenaran hasil penakaran, penimbangan dan pengukuran serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di kabupaten sekadau.

Pewarta: Humas/Gansi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019