Koordinator Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Kalbar, Suherman mengatakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan regulasi perdagangan di lintas batas antarnegara Indonesia dengan Malaysia terutama dengan wilayah Serawak.

"Regulasi dibutuhkan pelaku UMKM sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, industri rumah tangga, kuliner, kerajinan tangan, pakaian jadi serta sektor jasa lainnya untuk meningkatkan produktivitas, pemasaran dan perdagangannya dengan tenang, aman dan terlindungi hak dan kewajibannya sebagaimana yang dipersyaratkan," kata Suherman saat dihubungi di Pontianak, Senin.

Menurutnya, selama ketentuan atau regulasi yang terkait dengan keleluasaan bertransaksi di garis batas negara tersebut tidak ada, berarti selama itu pula akan terjadi kesimpangsiuran manajemen di perbatasan yang muara akhirnya adalah hanya menguntungkan kegiatan ilegal yang terkesan terlindungi hanya karena faktor kedekatan dengan oknum petugas.

"Saat ini Kalbar memiliki tiga PLBN resmi yakni Aruk, Entikong dan Badau. Saat ini ketiga PLBN tersebut secara fisik masih terus berbenah diri dalam hal kelengkapan prasarana dan sarana yang terkait kelancaran pelayanan dan kenyamanan pelayanan yang terkait arus penumpang dan barang serta yang tak kalah pentingnya aspek keamanan orang dan barang yang terkategori dilarang negara," kata dia.

Menurut Suherman, kegalauan pelaku UMKM dan pemerintah daerah terkait regulasi perdagangan di era otonomi di mana kendali pemerintah pusat masih dominan mencengkeram daerah-daerah yang sudah mau lari mengejar ketertinggalan pembangunan dengan memanfaatkan “kawasan ekonomi khusus” Aruk, Badau, Entikong, harusnya direspons cepat.

“Jika kawasan ekonomi khusus Aruk, Badau dan Entikong tersebut hanya untuk kemudahan para importir saja, maka kita sama sekali dirugikan. Saya sangat khawatir pelaku UMKM kita apakah dapat naik kelas sebagaimana dicanangkan Presiden RI atau hanya tinggal slogan belaka.,”ujar Suherman.

Tentang kegalauan pelaku UMKM Kalbar dalam menunggu regulasi kegiatan sektor perdagangan antarnegara di kawasan perbatasan Indonesia bagian Kalimantan Barat dengan Negara Malaysia bagian Serawak sebagaimana dikemukakan Suherman di atas, dibenarkan Ketua Cabang Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPMI) Kota Pontianak, Nurhayati,

Menurut Nurhayati, pihaknya jika mau berbisnis dengan relasi di jiran Malaysia selalu dipusingkan dengan ketidakjelasan aturan di perbatasan.

“Kita selalu was-was dalam merespons pesanan produk-produk UMKM yang diminati relasi kita di jiran Malaysia, seperti kerajinan tangan, kuliner dan fesyen,” ujar Nurhayati.

Ia berharap adanya kesamaan persepsi antara SKPD daerah dan regulasi yang dipegang oleh beberapa kementerian terkait sektor perdagangan di perbatasan Indonesia bagian Kalbar dengan Negara Malaysia bagian Serawak.

"Kami berharap hendaknya segera dituntaskan persoalan yang ada agar berdampak positif langsung dengan kesejahteraan rakyat Kalbar," kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019