Berkas kasus penyelundupan antimoni di Kapuas Hulu, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah melimpahkan berkas perkara penyelundupan batu antimoni ilegal ke Pengadilan Negeri Putussibau untuk segera disidangkan di meja hijau.
"Perkara kepabeanan batu antimoni atas tiga orang tersangka sudah kami serahkan ke pengadilan terkait kapan sidang dan penetapan penahanan sudah menjadi kewenangan pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Ricky ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Dikatakan Ricky, dalam perkara kepabeanan batu antimoni ilegal itu ada tiga tersangka yaitu Sap, RY dan Mah.
Selama proses di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, kata Ricky ketiga tersangka tersebut sudah di lakukan penahanan yang dititipkan di Rutan Putussibau.
" Pelimpahan berkas perkara kepabeanan itu sejak 27 Maret 2019 belum lama ini, jadi selanjutnya kewenangan persidangan itu ada di pengadilan," jelas Ricky.
Terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum sesuai SOP internal dan tentunya sesuai fakta persidangan dan pasal yang dikenakan.
Ia mengatakan ketiga tersangka itu masing - masing melanggar pasal 102 A huruf (a) dan (e) Undang - Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 tahun, kemudian pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Penyeludupan batu antimoni ilegal itu di gagalkan oleh tim gabungan TNI - Polri yang sedang patroli bersama di perbatasan Indonesia - Malaysia, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat pada 28 Nopember 2018 lalu, dengan barang bukti bongkahan batu antimoni seberat kurang lebih 4,5 ton beserta satu unit truk.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019