Sebanyak 18 rekomendasi penting disampaikan kepada pihak eksekutif terkait LKPJ Bupati Mempawah TA 2018. Rekomendasi tersebut disampaikan pihak legislatif dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah.

“Rekomendasi ini merupakan hasil kerja Pansus DPRD terkait LKPJ Bupati Mempawah tahun anggaran 2018, dan Pansus dewan bekerja sejak  19 Maret 2019 lalu,” ujar Ketua DPRD Mempawah, Safruddin Asra, Jum’at (12/4).

Rekomendasi DPRD, kata Safruddin idialnya sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kemudian penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

“Ini kita sampaikan berdasarkan  amanat Undang-Undang khususnya terkait tupoksi dan tata cara beracara di DPRD. Selanjutnya kita kembalikan kepada pihak eksekutif, idialnya untuk kebaikan bersama, karena pada prinsipnya kita inikan harus sinergi dalam membangun,” ucapnya.
 
Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 (Aries zaldi)


Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 antarlain menyoroti berkenaan dengan adanya perbedaan data PAD pada Laporan Keuangan BPKAD sebesar Rp75.774.088.180,20 dan hasil BPPRD yang disampaikan Rp76.479.178.849,01.

DPRD Kabupaten Mempawah menyebut retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Rubini Mempawah per 31 Desember 2017 masih di bendahara penerimaan yang baru, disetorkan ke BUD pada bulan Januari 2018 sebesar Rp1.245.874.064,06 yang sudah dilaporkan di BPKAD dalam laporan keuangan  tahun 2017, tetapi di BPPRD baru dilaporkan pada tahun 2018, karena baru masuk di BUD.

Terdapat setoran DPMU dan Jasa Giro yang diterima di rekening penampungan LAPIM dan DPMU tahun 2018 Rp41.693.394.,45 yang sudah dilaporkan di laporan keuangan, tetapi belum dilaporkan oleh BPPRD, bukan masuk ke BUD.

Terdapat perbedaan pencatatan pendapatan JKN yang diterima oleh Puskesmas, BPKAD berdasarkan rekening koran riil yang diterima Puskesmas, tetapi BPPRD berdasarkan SK BPJS sebesar Rp910.000,00 Atas temuan tersebut DPRD memberikan rekomendasi dan meminta pihak eksekutif untuk menyampaikan LKPJ Bupati Mempawah tahun yang bersangkutan, hendaknya harus dijabarkan dengan data APBD Kabupaten Mempawah, karena terkait dengan permasalahan yang bersangkutan terhadap realisasi suatu program untuk menjadi bahan evaluasi atau rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPRD Kabupaten Mempawah.
 
Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 (Aries zaldi)


DPRD menilai terdapat dalam LKPJ Bupati Mempawah tahun 2018 khususnya dalam uraian belanja pegawai pada anggaran setelah perubahan sebesar Rp416.330.269.481 dan realisasi 2018 sebesar Rp386.563.541.048,00 yang dijelaskan bahwa LKPJ Bupati Mempawah telah disesuaikan dengan SAP dan untuk SAP ini diperlukan pada belanja pegawai digabung antara belanja pegawai pada belanja langsung dan belanja tidak langsung. Terkait dengan perbedaan tersebut, ada proses mapping di akutansi bahwa untuk belanja honorarium pada SAP masuk dalam nomenklatur belanja barang dan jasa.

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2016 disebutkan bahwa belanja honorarium PNS dan non PNS masuk dalam belanja pegawai. Selanjutnya terhadap dana yang tidak terealisasi tetap dikembalikan ke kas daerah. Terkait hal itu, DPRD Kabupaten Mempawah merekomendasikan pada tahun-tahun mendatang khususnya belanja pegawai perlu dilampirkan data-data, karena setelah dipelajari dari belanja pegawai itu bisa menjadi muatan politis terhadap penggunaan anggaran yang tidak terduga dan dimintakan penggunaan dana APBD dilakukan selektif mungkin, agar tidak ada kelebihan yang begitu besar, sementara OPD-OPD lain tidak melaksanakan program kerja karena tidak cukup dana.

Berkenaan dengan target dan realisasi belanja APBD Kabupaten Mempawah TA 2018 yang mengalami surplus untuk anggaran setelah perubahan sebesar Rp26.696.081.918,26 dan realisasi sebesar Rp17.289.672.634,85 djelaskan bahwa pos belanja daerah, belanja modal dan belanja belanja tak terduga telah dilaksanakan pihak eksekutif sebagaimana mestinya dengan ketentuan yang berlaku. Belanja barang dan jasa yang tidak terealisasi, tetap dikembalikan kepada kas daerah, termasuk belanja tak terduga.

Sementara belanja bantuan sosial dipergunakan sesuai dengan keadaan adanya musibah bencana atau sejenisnya, sehingga masyarakat yang mendapat musibah perlu mendapatkan kepedulian dari pemerintah daerah melalui bantuan sosial.

 
Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 (Aries zaldi)


DPRD Kabupaten Mempawah kemudian merekomendasikan proses pembahasan APBD dilakukan bersama dengan DPRD. DPRD juga meminta adanya informasi penggunaan dana bantuan sosial DPRD.

Berkenaan dengan upaya pembinaan koperasi di Kabupaten Mempawah, dijelaskan pula oleh pihak eksekutif bahwa upaya pembinaan itu telah dilakukan maksimal melalui pembinaan secara langsung dengan turun ke lapangan pada saat melakukan rapat anggota tahunan, dan secara tidak langsung dilakukan melalui surat guna menyempurnakan dan menyehatkan koperasi yang bersangkutan.

DPRD Kabupaten Mempawah merekomendasikan agar koperasi yang telah dilakukan pembinaan, dimintakan juga untuk menyempurnakan proses perolehan Nomor Induk Koperasi (NIK), dimana syarat utamanya adalah mengadakan RAT sebagai upaya penyehatan koperasi sebagaimana diketahui tidak semua koperasi yang telah dibentuk melakukan RAT.

Terkait dana DAK yang tidak terserap sebesar Rp17 milyar, sebelumnya dijelaskan pihak eksekutif bahwa dana tersebut merupakan SILPA terikat per 31 Desember 2018. Adapun SILPA terikat itu terdiri dari dana DAK fisik dan non fisik, serta dana saldo kas dari BOS, JKM, BLUD RSUD Rubini Mempawah.
 
Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 (Aries zaldi)



SILPA terikat itu juga tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang lain, seperti dana untuk profesi guru misalnya, terdapat SILPA yang dikembalikan ke kas daerah dan peruntukkan selanjutnya tetap untuk profesi guru. Sedangkan SILPA bebas seperti peruntukan gaji guru yang dialokasikan tahun 2018 sebanyak 400 orang, ternyata disetujui oleh Kemenpan hanya untuk 144 orang, maka gaji guru tersebut terdapat SILPA. Selain profesi guru, kekurangan dokter gigi juga belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

DPRD Kabupaten Mempawah memberikan rekomendasi dengan meminta pihak eksekutif agar merencanakan program dan kegiatan harus benar-benar dikaji dan dipertimbangkan secara baik, atau dana APBD diefektifkan agar dri dana yang ada tidak sia-sia, artinya setelah dianggarkan tetapi tidak dapat dipergunakan, sementara masih banyak program dan kegiatan lain yang perlu pendanaan, namun tidak dapat diakomodir karena terbatas dana.

Terkait dengan proses penilaian harga tanah MCC yang sebelumnya dijelaskan pihak eksekutif bahwa di bawah 5 hektare ditangani langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan dibantu Tim Apressial dan Standar yang dilakukan melalui pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

Maka DPRD Kabupaten mempawah merekomendasikan pada saat pembahasan APBD TA 2018 data yang dimintakan oleh DPRD terkait pembelian tanah MCC ditunda, karena tidak adanya tempat parkir. Namun hal ini masih dilaksanakan dengan pencantumannya di APBD Kabupaten Mempawah tahun 2018. Sehingga penekanannya pembelian tanah tidak dimunculkan lagi seperti pembelian tanah untuk perparkiran di MCC.
 
Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 (Aries zaldi)


Berkenaan adanya masyarakat miskin penanganan kesehatan ada yang ditanggulangi melalui BPJS dan ada pula melalui Jamkesda, karena terdapat perbedaan data antara BPS dan BPJS dijelaskan pihak eksekutif bahwa data BPJS Mempawah merupakan program JKN diperuntukkan bagi masyarakat miskin sebanyak 110 ribu orang, dimana Kabupaten Mempawah hanya menerima soft copy data dari tim nasional penanganan kemiskinan Kabupaten Mempawah sumber data BPS, namun penanggulangannya hanya bisa diakomodir sebanyak 24 ribu orang, sedangkan kelebihannya diserahkan kepada Pemerinth Daerah, dimana masyarakat mengira biaya kesehatan tahun 2017 digratiskan. Padahal masyarakat dibantu oleh Pemerintah Daerah melalui Jamkesda.

Adapun tim verivikasi data dilakukan oleh tim nasional penanganan kemiskinan, dan apabila terjadi penyimpangan data terhadap yang tidak berhak menerima, maka tetap di data oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di daerah. Kedepan DPRD Kabupaten Mempawah meminta diwacanakan penanganan masyarakat miskin akan dibantu Pemda Provinsi Kalimantan Barat, dan diharapkan akan mengurangi pendanaan di daerah.

DPRD Kabupaten Mempawah merekomendasikan adanya pedoman yang pasti dalam pendataan masyarakat miskin, sehingga bilamana diperlukan cukup satu sumber data yang dipergunakan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi dikemudian hari masyarakat yang berhak menerima BPJS tidak mendapatkan hak mereka, sementara yang tidak berhak menerima BPJS justru memperoleh bantuan BPJS.

Berkenaan adanya persepsi yang salah dari masyarakat mengenai Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan daerah tentang  Badan Permusyawaratan Desa khususnya keterwakilan perempuan dimana dalam Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan BPD masing-masing tersendiri atau Pemilihan Kades Perempuan tersendiri dan Pemilihan Kades laki-laki tersendiri, dijelaskan bahwa permasalahan Pemilihan Kades dan BPD pada saat itu telah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk masalah umur pencalonan mulai dari usia 20 tahun sampai tidak terbatas.
Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 (Aries zaldi)


DPRD Kabupaten Mempawah menegaskan secara yuridis formal hal tersebut tidak dibenarkan dan merekomendasikan jika pemilihan Kades dan BPD dipilih berdasarkan kesepakatan, karena pencalonan umur dibatasi dari usia 25 tahun sampai dengan 45 tahun, dan bukan mulai usia 20 tahun sampai tidak terbatas. DPRD Kabupaten Mempawah menekankan perbedaan persepsi tersebut penting untuk diluruskan, termasuk masalah umur. Hal tersebut tidak boleh menyalahi Peraturan Daerah.  DPRD Kabupaten Mempawah menyarankan untuk dibuat aturan secara umum agar dinas terkait mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melakukan proses pemilihan Kepala desa dan BPD.

Menyangkut Aplikasi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, terkait kinerja  Sapol PP yang dinilai belum optimal. Maka DPRD Kabupaten Mempawah merekomendasikan meski terbatas diharapkan Satpol PP Kabupaten Mempawah dapat memberdayakan sumberdaya yang ada secara optimal.

Keberadaan Rumah Adat Melayu, DPRD Kabupaten mempawah merekomendasikan  agar Pemerintah Daerah untuk dapat segera melakukan pemerataan tanah dihalaman depan dan belakang secara menyeluruh, sesuai dana yang telah dianggarkan, dan segera melengkapi meublair di Rumah Adat Melayu yang sudah dianggarkan. Namun hingga tanggal 8 April 2019 pengadaan meublair tersebut belum tersedia. Dewan meminta perbaikan penataan di Rumah Adat Melayu dapat dilakukan dalam waktu sebulan sejak rekomendasi tersebut disampaikan.

Pansus DPRD Kabupaten Mempawah juga menyoroti keberadaan gedung Mempawah Convention Centre (MCC), dewan menyatakan terdapat bangunan dalam gedung yang belum selesai, seperti tempat pementasan yang masih berdinding triplek. Selain itu terdapat langit-langit (plafon) ruangan yang sudah bocor. Bahkan terdapat kaca pecah, dan lantai keramik pada lorong sisi kanan bangunan MCC sudah lepas. Rekomendasi DPRD Mempawah menekankan agar penataan MCC tersebut dapat disempurnakan dan harus diperbaiki  sesuai bestek tanpa membebankan anggaran baru.
 
Rekomendasi DPRD Mempawah terhadap LKPJ Bupati Mempawah TA 2018 (Aries zaldi)



Terhadap pelayanan dasar khususnya di RSUD Rubini Mempawah, Pansus DPRD pada prinsispnya mengapresiasi, menilai diberbagai aspek sudah cukup baik dan membanggakan. Meski demikian dewan merekomendasikan peningkatan anggaran dalam pemeliharaan gedung, pemenuhan perlengkapan dan pemeliharaan alat kesehatan. Dewan juga merekomendasikan agar setiap ruang perawatan dilengkapi alat kesehatan yang memadai sesuai kebutuhan, sehingga pelayan lebih optimal, termasuk penambahan SDM perawat, dokter spesialis.

Selain itu dewan juga meminta eksekutif untuk segera melakukan pengukuran ketebalan tanah terkait proyek penimbunan pembangunan RSUD Rubini Mempawah bersama dinas terkait dan komisi DPRD yang membidangi hal tersebut dalam waktu sebulan sejak rekomendasi tersebut disampaikan DPRD.

Pansus DPRD Kabupaten Mempawah juga menyoroti keberadaan fasilitas GOR Pangsuma di Mempawah Timur yang mengalami kerusakan dan kumuh. Dewan merekomendasikan kepada eksekutif untuk segera melakukan pembiayaan perbaikan dan pemeliharaan fasilitas olahraga yang rusak, termasuk membenahi selokan.

Hal lain yakni menjadi sorotan Pansus DPRD Mempawah yakni terkait akses jalan di Simpang Empat Ujung Wajok Hilir, Parit Haji Hasan di Jungkat, dan akses jalan di Teluk Dalam, di Kecamatan Siantan dengan ketebalan aspal bervariasi. Selain itu, Pansus DPRD juga menyoroti akse menuju makam Opu Daeng Manambon di Kecamatan Mempawah Hilir yang mengalami kerusakan dan kualitas pekerjaan dinilai buruk, bahkan terdapat lataser yang sudah terlepas.

Dewan menilai kualitas pekerjaan proyek tersebut patut dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan. DPRD Kabupaten Mempawah merekomendasikan agar semua diperbaiki dengan melakukan pembubukan atau perbaikan kembali.
 

 
 

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019