Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Provinsi Kalbar menyatakan, pihaknya tidak libur pada hari pemungutan suara Pemilu, 17 April 2019.

"Kami tidak libur, karena bisa saja KPU meminta verifikasi terkait dengan pemilih, salah satunya yang menggunakan suket (surat keterangan) yang dikeluarkan Disdukcapil," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Suparma di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, pihaknya siaga di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak saja, tidak sampai berada di TPS (tempat pemungutan suara atau di Kantor KPU Kota Pontianak).

Suparman mengatakan, surat keterangan itu tidak sembarang dikeluarkan, dan hanya keluar ketika penduduk sudah melakukan perekaman KTP Elektronik. "Jadi kalau yang bersangkutan tidak melakukan perekaman KTP Elektronik sebelumnya, maka suket juga tidak akan dikeluarkan," ungkapnya.

Ia menambahkan, hal lain yang memberikan jaminan keaslian pada suket tersebut, yakni adanya hologram. bahkan terdapat Nomor Induk Kependudukan pada surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Pontianak tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pontianak berkaitan dengan penggunaan surat keterangan pada pemilu 17 April 2019.

"Koordinasi guna memastikan bentuk surat keterangan yang bisa digunakan untuk memilih, seperti yang diketahui penggunaan surat keterangan itu sebagai amar putusan dari MK tanggal 28 Maret 2019," katanya.

Deni menyebutkan surat keterangan yang digunakan itu nanti harus ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, kemudian suket yang digunakan itu juga memiliki batas waktu tertentu.

Deni menambahkan dengan adanya amar putusan itu pihaknya juga sudah menyampaikan langsung ke PPS terkait dengan penggunaan surat keterangan tersebut.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Muliadi (Foto Andilala) (Foto Andilala/)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019