Sebanyak enam tempat pemungutan suara direkomendasikan agar melakukan pemungutan suara ulang. Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat (Bawaslu) pun meminta agar KPU melaksanakan rekomendasi tersebut.
"Kami akan melakukan pleno sore ini, dan kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemilu ulang pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang dan 1 TPS yang ada di Kabupaten Bengkayang. Jadi totalnya ada enam TPS yang harus melakukan pemilihan ulang," kata Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, alasan dikeluarkannya rekomendasi itu karena pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang (Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir), saat pencoblosan Rabu kemarin, semuanya tidak terdapat lembar surat suara untuk presiden.
Sedangkan untuk 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, direkomendasikan untuk pemilihan ulang karena saat pencoblosan kemarin, TPS tersebut tidak terdapat surat suara untuk DPD RI.
Dia mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada sebelum pencoblosan sampai setelah masa pencoblosan, semuanya berjalan lancar. Memang ada beberapa permasalahan administratif baik di tingkat KPU hingga TPS. Namun, Bawaslu sudah memberikan saran untuk melakukan beberapa perbaikan.
Terkait beberapa dugaan pelanggaran yang lain baik itu politik uang dan kecurangan lainnya, dia mengatakan Bawaslu memang sudah mendapatkan informasi tersebut, namun sampai saat ini belum menerima laporan langsung dari masyarakat.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengatakan berdasarkan PKPU, mekanisme Pemilihan Suara Ulang harus mengantongi rekomendasi dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita sudah hitung, sampai malam tadi, potensi PSU di Kalimantan Barat, ada sekitar 13 TPS," katanya.
Data ini, menurutnya, mungkin saja berubah karena masih menunggu hasil pemeriksaan pengawasan Pengawas TPS (PTPS) di masing-masing kabupaten/kota.
TPS yang berpotensi terjadi PSU ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Di antaranya, sebanyak 5 TPS di Kabupaten Sintang yang berada di Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir, dengan permasalahan tidak ada surat suara untuk Pilpres.
Kemudian, ada 5 TPS di Kabupaten Melawi, yang berada di Kecamatan Pinoh Selatan dan Kecamatan Belimbing, dengan permasalahan pembongkaran kotak suara sebelum waktunya, dan dugaan pencoblosan surat suara oleh KPPS.
Selain itu, TPS lain yang didorong untuk PSU adalah 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang; 1 TPS di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; dan 1 TPS di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Di Kecamatan Sungai Raya, terjadi permasalahan tidak tersedianya surat suara DPD. Sedangkan di Kecamatan Kapuas dan di Keluarahan Mariana, permasalahannya terdapat pemilih di luar DPT yang memilih menggunakan e-KTP. Di Kecamatan Kapuas, ada 11 orang, dan di Mariana ada 27 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Kami akan melakukan pleno sore ini, dan kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemilu ulang pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang dan 1 TPS yang ada di Kabupaten Bengkayang. Jadi totalnya ada enam TPS yang harus melakukan pemilihan ulang," kata Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, alasan dikeluarkannya rekomendasi itu karena pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang (Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir), saat pencoblosan Rabu kemarin, semuanya tidak terdapat lembar surat suara untuk presiden.
Sedangkan untuk 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, direkomendasikan untuk pemilihan ulang karena saat pencoblosan kemarin, TPS tersebut tidak terdapat surat suara untuk DPD RI.
Dia mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada sebelum pencoblosan sampai setelah masa pencoblosan, semuanya berjalan lancar. Memang ada beberapa permasalahan administratif baik di tingkat KPU hingga TPS. Namun, Bawaslu sudah memberikan saran untuk melakukan beberapa perbaikan.
Terkait beberapa dugaan pelanggaran yang lain baik itu politik uang dan kecurangan lainnya, dia mengatakan Bawaslu memang sudah mendapatkan informasi tersebut, namun sampai saat ini belum menerima laporan langsung dari masyarakat.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, mengatakan berdasarkan PKPU, mekanisme Pemilihan Suara Ulang harus mengantongi rekomendasi dari pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita sudah hitung, sampai malam tadi, potensi PSU di Kalimantan Barat, ada sekitar 13 TPS," katanya.
Data ini, menurutnya, mungkin saja berubah karena masih menunggu hasil pemeriksaan pengawasan Pengawas TPS (PTPS) di masing-masing kabupaten/kota.
TPS yang berpotensi terjadi PSU ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Di antaranya, sebanyak 5 TPS di Kabupaten Sintang yang berada di Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir, dengan permasalahan tidak ada surat suara untuk Pilpres.
Kemudian, ada 5 TPS di Kabupaten Melawi, yang berada di Kecamatan Pinoh Selatan dan Kecamatan Belimbing, dengan permasalahan pembongkaran kotak suara sebelum waktunya, dan dugaan pencoblosan surat suara oleh KPPS.
Selain itu, TPS lain yang didorong untuk PSU adalah 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang; 1 TPS di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; dan 1 TPS di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Di Kecamatan Sungai Raya, terjadi permasalahan tidak tersedianya surat suara DPD. Sedangkan di Kecamatan Kapuas dan di Keluarahan Mariana, permasalahannya terdapat pemilih di luar DPT yang memilih menggunakan e-KTP. Di Kecamatan Kapuas, ada 11 orang, dan di Mariana ada 27 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019