Bengkayang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat memetakan 25 indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 di Bengkayang.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator diambil dari sedikitnya 122 Desa dan 2 Kelurahan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Komisioner Bawaslu Bengkayang, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Magrina di Bengkayang, Sabtu.
Ia mengatakan pemetaan untuk TPS rawan pada Pemilihan 2024 dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan pada saat pemungutan suara yang mengacu pada Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 Tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota Kota Tahun 2024.
Magrina menjelaskan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 hingga 15 November 2024. Dari pengambilan data tersebut kata dia, terdapat beberapa variabel dan indikator potensi TPS rawan seperti: penggunaan hak pilih DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan Riwayat PSU/PSSU.
"Kemudian dari sisi keamanan misalnya riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Politik uang, politisasi SARA dan ujaran kebencian, dan netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa," kata dia.
Selanjutnya potensi lainnya di logistik pilkada, misalnya dilihat dari riwayat kerusakan logistik, kurang atau lebih ataupun keterlambatan. Dan potensi kerawanan terakhir terkait dengan lokasi TPS yang sulit di jangkau, rawan konflik, rawan bencana alam, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan dan dekat dengan rumah Paslon atau posko tim kampanye, jaringan listrik dan internet.
"Sehingga kita Bawaslu menemukan 25 indikator potensi TPS rawan. Dan beberapa TPS yang berada di wilayah konflik, rawan bencana dan kendaraan jaringan listrik dan internet," katanya.
Dari temuan tersebut dia merinci, terdapat 154 TPS pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, terdapat 197 TPS Pemilih Pindahan (DPTb), 11 TPS potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK), 89 TPS KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, satu TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, empat TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan, tiga TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Kemudian terdapat empat TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, 12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, dan 49 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Selanjutnya ada 74 TPS sulit dijangkau karena faktor cuaca dan juga geografis, 48 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor, tiga TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, sembilan TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan dan pabrik), tiga TPS yang berada di dekat rumah paslon atau posko tim kampanye pasangan calon, 164 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
"Dan 75 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 240 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, enam TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) dan lima TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik," katanya.
Kemudian untuk mencegah potensi kerawanan yang ada, Bawaslu bersama KPU, paslon Pemda dan penegak hukum, peran media serta masyarakat di kabupaten Bengkayang secara bersama-sama untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis.
"Kita juga melakukan beberapa strategi pencegahan seperti melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, berkoordinasi dengan pihak terkait, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta berkolaborasi dalam memantau pemilihan. Selain itu kita juga menyediakan posko pengaduan baik offline maupun online. Dan pastikan logistik pilkada sesuai," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya pemetaan ini meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran dan pilkada Bengkayang berjalan lancar dan aman.