Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, menyatakan, satu TPS di Kota Pontianak yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kalbar agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), batal dilakukan PSU.

"Setelah kami melakukan kajian bersama, ternyata hanya kesalahan administrasi saja sehingga tidak perlu dilakukan PSU tersebut," kata Deni Nuliadi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, awalnya informasi yang didapat di TPS itu, memberikan DPK (daftar pemilih khusus) untuk satu orang di luar Kota Pontianak yang menggunakan KTP Elektronik.

"Ternyata setelah kami telusuri, bahwa bukan DPK tetapi malah DPTb (daftar pemilih tambahan), yakni hanya diberikan satu surat suara saja, yakni untuk Pilpres," ungkapnya.

Deni menambahkan pihaknya sudah mendiskusikan hal itu dan tidak hanya ke Bawaslu Kota Pontianak tapi juga Bawaslu provinsi. "DPTb inilah yang kami diskusikan dan dilakukan perbaikan administrasi di TPS itu. Perbaikan itu dilakukan direkapitulasi tingkat PPK, bahwa bukan masuk DPT, tapi DPTb, yang dibuktikan dengan satu surat suara," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan di form A4-nya pada sistem, dan juga pada saat dilakukan penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat PPK.

"Ada kesalahan komunikasi antara pengawas TPS dan KPPS, yang beranggapan setiap orang datang membawa KTP Elektronik itu adalah DPK. Bahwa tidak semua itu DPK, sehingga tidak perlu dilakukan PSU dan itu hanya persoalan administrasi saja," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah menyatakan, sebanyak enam TPS direkomendasikan agar melakukan pemungutan suara ulang, dan pihaknya pun meminta agar KPU melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Kami akan melakukan pleno sore ini, dan kami akan merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan Pemilu ulang pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang, dan 1 TPS yang ada di Kabupaten Bengkayang," ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan dikeluarkannya rekomendasi itu karena pada lima TPS yang ada di Kabupaten Sintang (Kecamatan Kayan Hulu dan Kecamatan Kayan Hilir), saat pencoblosan Rabu (17/4) kemarin, semuanya tidak terdapat lembar surat suara untuk presiden.

Sedangkan untuk 1 TPS di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, direkomendasikan untuk pemilihan ulang karena saat pencoblosan kemarin, TPS tersebut tidak terdapat surat suara untuk DPD RI, dan satu TPS di Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.

Dia mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada sebelum pencoblosan sampai setelah masa pencoblosan, semuanya berjalan lancar. Memang ada beberapa permasalahan administratif baik di tingkat KPU hingga TPS. Namun, Bawaslu sudah memberikan saran untuk melakukan beberapa perbaikan.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019