Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mengajak para pelaku usaha menghargai hak-hak para karyawan atau buruh dalam hal kesejahteraan dan menjadikan mereka sebagai aset perusahaan.

 "Saya mengajak seluruh insan dunia usaha yang memiliki karyawan untuk dapat menghargai karyawan yang mereka miliki karena mereka merupakan aset berharga bagi perusahaan, berikan mereka upah dan kesejahteraan yang layak," kata Karolin  terkait peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei di Ngabang, Kamis.

Lebih lanjut Bupati Landak menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya bertindak adil antara pihak perusahaan dan pihak karyawan agar menciptakan kondisi kerja yang aman dan sejahtera.

Upah minimum kabupaten juga mengalami kenaikan di tahun 2019 sebesar Rp2.349.870  dari tahun 2018 sebesar Rp2.175.200.

"Kita sebagai pemerintah selalu menjadi wasit yang adil untuk kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan, sehingga diharapkan UMK tahun 2019 itu dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah yang layak serta memberikan para karyawan fasilitas yang ada seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan," tuturnya.

Selain itu, dia mengharapkan para karyawan juga mampu memberikan saran dan masukan yang positif untuk perusahaan melalui serikat buruh atau serikat kerja.

Menurut Karoline, pengusaha dan buruh (pekerja) dua komponen yang sangat dibutuhkan dalam proses pembangunan di Indonesia.

 Ketika kebijakan sudah akomodatif, maka antara pengusaha dan pekerja bisa lebih dinamis dan harmonis. Pekerja, lanjut dia, bisa menjalankan pekerjaannya dengan tenang, sementara para pengusaha bisa membuat konsep rencana masa depan usahanya lebih nyaman.

"Ketika kondisi sudah tenang dan nyaman, maka stabiltas negara juga maksimal. Selain itu, harmonisasi pekerja-pengusaha pada prinsipnya akan menjadi benteng bagi ekosistem dunia kerja negara," kata Karolin.
 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019