Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, melakukan sidak, guna mengecek tidak ada pangan yang kadaluarsa dan mengecek HET (harga eceran tertinggi) sembako, yang dijual di sejumlah pasar modern di Kota Pontianak.

"Sidak ini kita lakukan untuk memastikan tidak adanya makanan kadaluarsa, kemasan yang rusak atau produk-produk dari luar negeri tanpa izin impor," kata Kadiskumdag Kota Pontianak, Hariyadi S Triwibowo saat melakukan sidak di sejumlah pasar modern Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan rutin itu dalam rangka monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap barang-barang beredar, baik produk dalam maupun luar negeri. Apabila ditemukan barang-barang yang merugikan konsumen, seperti adanya makanan kadaluarsa, kemasan rusak atau makanan luar yang tidak sesuai ketentuan, para pemilik usaha bisa dikenai anksi.

"Kami akan kenakan sanksi, pertama produknya ditarik, izinnya bisa kami rekomendasikan untuk dibekukan," katanya.

Namun apabila pemilik usaha masih membandel, Haryadi menegaskan mereka bisa dikenakan pasal-pasal sesuai UU Perlindungan Konsumen, apalagi kalau sampai jatuh korban.

"Kita menghindari jangan sampai ada korban, makanya jauh-jauh hari selalu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pangan tersebut," katanya.

Selain memeriksa produk-produk makanan, pihaknya juga mengecek harga kebutuhan pokok yang sudah diatur pemerintah sesuai HET, seperti beras, gula pasir, minyak goreng, yang harga jualnya harus memenuhi standar HET tersebut.

"Sehingga menghadapi bulan puasa ini masyarakat atau konsumen di Pontianak maupun di luar kota betul-betul mendapatkan informasi yang benar dari para pemilik usaha tersebut," katanya.

Hariyadi menyebut harga beras premium HET-nya Rp13.300/kilogram; sedangkan beras medium Rp9.950/kilogram. Sementara HET minyak goreng Rp11.500/kilogram dan gula pasir Rp12.500/kilogram.

"Itu HET artinya dari distributor untuk ke pengecer seharga itulah yang harus dijual. Kalau ternyata di lapangan kami menemukan harga di luar HET, maka akan diberikan peringatan kepada pemilik usaha itu," katanya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019