Seorang warga Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Muhammad Said Figo (44) diancam dengan pasal berlapis karena telah menyalahgunakan media sosial untuk menghina Bupati Kapuas Hulu.
" Tersangka dikenakan pasal tentang UU ITE," ungkap Kapolres Kapuas Hulu, melalui Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu malam.
Dijelaskan Siko, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang – Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau barang siapa sebenarnya sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum.
"Saat ini tersangka masih kami tangani untuk proses hukum, jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis," jelas Siko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019