Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Senin, musnahkan barang-bukti sabu sebanyak 1,3 kilogram dengan cara dilarutkan dalam pestisida atau racun rumput.
Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Suyatmo di Pontianak mengatakan, pemusnahan barang-bukti ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dalam kasus ini kami menangkap dua tersangka, yakni dengan tersangka Maskur dan Badol dengan barang bukti sabu 1,3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp169 juta, dua unit motor, handphone dan sejumlah buku tabungan berbagai bank," ungkapnya.
Terungkapnya kasus transaksi barang haram tersebut, yakni 26 April 2019, ketika BNNP Kalbar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar pemakaman Muslim di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
"Mendapat informasi tersebut kami langsung bergerak ke TKP sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian melihat tersangka Maskur dan Badol sedang melakukan transaksi barang haram tersebut, ketika akan diamankan kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga tersangka Badol dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim BNNP Kalbar menyita barang bukti dari kedua tersangka, yakni sebanyak 10 bungkus kecil berisi sabu atau total sebanyak 1,3 kilogram, katanya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari bandar atas nama Sule dan Rini yang berada di Kampung Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Kalbar menambahkan, tersangka Badul memang sudah menjadi target pihaknya, dan termasuk lincah juga dalam menghindar dari kejaran aparat kepolisian dan BNN.
Ia mengimbau, kepada masyarakat yang mencurigai ada aktivitas atau transaksi narkotika, agar segera melaporkan pada pihak penegak hukum terdekat agar bisa secepatnya ditangkap dan diproses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Suyatmo di Pontianak mengatakan, pemusnahan barang-bukti ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dalam kasus ini kami menangkap dua tersangka, yakni dengan tersangka Maskur dan Badol dengan barang bukti sabu 1,3 kilogram dan uang tunai sebesar Rp169 juta, dua unit motor, handphone dan sejumlah buku tabungan berbagai bank," ungkapnya.
Terungkapnya kasus transaksi barang haram tersebut, yakni 26 April 2019, ketika BNNP Kalbar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar pemakaman Muslim di Jalan Selat Sumba, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.
"Mendapat informasi tersebut kami langsung bergerak ke TKP sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian melihat tersangka Maskur dan Badol sedang melakukan transaksi barang haram tersebut, ketika akan diamankan kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga tersangka Badol dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim BNNP Kalbar menyita barang bukti dari kedua tersangka, yakni sebanyak 10 bungkus kecil berisi sabu atau total sebanyak 1,3 kilogram, katanya.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari bandar atas nama Sule dan Rini yang berada di Kampung Beting, Jalan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, yang kini statusnya DPO (daftar pencarian orang," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Kalbar menambahkan, tersangka Badul memang sudah menjadi target pihaknya, dan termasuk lincah juga dalam menghindar dari kejaran aparat kepolisian dan BNN.
Ia mengimbau, kepada masyarakat yang mencurigai ada aktivitas atau transaksi narkotika, agar segera melaporkan pada pihak penegak hukum terdekat agar bisa secepatnya ditangkap dan diproses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019