Pihak kepolisian Resort Sintang dikabarkan menangkap Fr, yang diduga sebagai mucikari belasan wanita di wilayah itu.
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi di Sintang, Kamis menuturkan, penangkapan Fr bermula dari adanya laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sintang bahwa adanya praktik prostisusi online di sebuah hotel.
"Informasinya, ada prostitusi online dan menggunakan nomor telepon," ujar dia.
Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Sintang melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura memesan salah satu wanita melalui nomor telepon tersebut, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 11.48 WIB.
Saat memesan, Fr mengirimkan foto korban, W, ke petugas. Lalu disepakati untuk transaksi dengan W, tarifnya Rp1 juta untuk durasi yang singkat.
Namun Fr juga meminta tips sebesar Rp600 ribu. Sorenya, petugas kemudian memesan kamar di Hotel L, dengan nomor kamar 310.
Sekitar pukul 21.43 WIB, Fr datang dengan korban W dan bertemu petugas yang menyamar pada saat itu.
Setelah petugas tersebut memberikan uang tips sebesar Rp 600 ribu kepada Fr, korban W masuk ke dalam kamar.
Petugas lalu memberikan uang jasa sebesar Rp1 juta. Tak lama kemudian petugas mengamankan Fr di lobi hotel di Lantai 3 serta barang bukti.
Sementara petugas polisi wanita mengamankan W. Untuk selanjutnya kedua orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi di Sintang, Kamis menuturkan, penangkapan Fr bermula dari adanya laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sintang bahwa adanya praktik prostisusi online di sebuah hotel.
"Informasinya, ada prostitusi online dan menggunakan nomor telepon," ujar dia.
Kemudian, Unit PPA Sat Reskrim Sintang melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura memesan salah satu wanita melalui nomor telepon tersebut, pada Selasa (14/5) sekitar pukul 11.48 WIB.
Saat memesan, Fr mengirimkan foto korban, W, ke petugas. Lalu disepakati untuk transaksi dengan W, tarifnya Rp1 juta untuk durasi yang singkat.
Namun Fr juga meminta tips sebesar Rp600 ribu. Sorenya, petugas kemudian memesan kamar di Hotel L, dengan nomor kamar 310.
Sekitar pukul 21.43 WIB, Fr datang dengan korban W dan bertemu petugas yang menyamar pada saat itu.
Setelah petugas tersebut memberikan uang tips sebesar Rp 600 ribu kepada Fr, korban W masuk ke dalam kamar.
Petugas lalu memberikan uang jasa sebesar Rp1 juta. Tak lama kemudian petugas mengamankan Fr di lobi hotel di Lantai 3 serta barang bukti.
Sementara petugas polisi wanita mengamankan W. Untuk selanjutnya kedua orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019