Posisi Ketua DPRD Kabupaten Sintang bakal berpindah partai untuk periode 2019 - 2024. Dari sebelumnya PDI Perjuangan, akan ke NasDem setelah berdasarkan hasil rekapitulasi KPU setempat, Partai NasDem memperoleh tujuh kursi atau yang terbanyak.

"Tujuh kursi yang diraih NasDem didapat dari semua Daerah Pemilihan (Dapil). Bahkan di Dapil Sintang 2 (Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu), NasDem berhasil meraih dua kursi," kata Sekretaris DPD Nasdem Sintang Terry Ibrahim saat dihubungi di Sintang, Jumat.

Sebelumnya, untuk periode 2014 - 2019, posisi Ketua DPRD Kabupaten Sintang dipegang oleh politisi PDI Perjuangan.

Terry Ibrahim mengatakan, untuk penentuan siapa ketua DPRD Kabupaten Sintang kelak, sampai saat ini pihaknya belum tahu.

"Siapa kader NasDem yang akan menjadi Ketua DPRD Sintang, semua tidak ada yang tahu. Karena, DPD NasDem Sintang hanya berhak mengusulkan ke provinsi. Kemudian pengurus NasDem provinsi akan menyampaikan ke pusat. Jadi, yang menentukan penilaian adalah pengurus pusat," kata Terry.

Ia mengatakan, penilaian oleh pengurus NasDem pusat biasanya memperhatikan banyak hal. Mungkin akan mempertimbangkan mengenai posisi dalam struktur kepengurusan partai, perolehan suara maupun pengalaman.

"Saya rasa tiga faktor ini poinnya sangat menentukan. Dari 7 kader NasDem yang lolos menjadi anggota DPRD Sintang, ada yang sudah memenuhi kriteria itu. Mengenai siapa yang dipilih, kita belum tahu," ujarnya.

Politisi asal Ketungau ini menceritakan, ketika dirinya dipilih menjadi Wakil Ketua DPRD Sintang dari NasDem, saat itu dirinya sudah menjabat sekretaris partai dan salah satu senior. Selain itu, saat ormas NasDem sudah ada di Sintang dan belum menjadi partai, dirinya merupakan salah satu pendiri.

"Itulah poin-poin penilaian oleh DPP NasDem. Saya rasa, DPP akan menilai hal yang sama untuk memilih nama Ketua DPRD Sintang saat ini. Seperti pengalaman dulu, 7 nama yang terpilih akan diusulkan," katanya.

Setelah nama tersebut diusulkan, kata Terry, baru DPP mengeluarkan SK mengenai siapa Ketua DPD Sintang atau Ketua Fraksi. "Dua ketua ini ditentukan oleh pusat. Kita harus tunduk pada putusan DPP yang merupakan struktur tertinggi dari partai itu sendiri," pungkasnya.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Tantra

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019