Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Florensius Kaha mengatakan pihaknya telah membuka posko untuk pengaduan para karyawan yang tidak menerima THR di tempat kerjanya.

Dikatakan dia, pihaknya juga telah menyebarkan surat imbauan ke seluruh perusahaan yang ada di Sintang agar segera Membayarkan THR para karyawannya.

"THR sudah harus diberikan minimal H-14 idul fitri," katanya.

Kaha menjelaskan, pemberian THR harus sesuai aturan yang berlaku. Perhitungan THR yang harus diberikan yaitu masa kerja dikali satu bulan gaji dibagi 12.

Dicontohkannya,  misal seorang karyawan dgn masa kerja 6 bulan dan gaji sebulan Rp2 juta,  maka karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar 6 x Rp2 juta dibagi 12 = Rp1 juta. 

"Semua karyawan dengan masa kerja di atas 20 hari berhak menerima THR," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya tidak segan segan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawannya. "Silahkan lapor kalau tidak diberikan THR," kata dia.

Kaha mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan PTSP untuk mencabut izin usaha perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawannya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019