Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa mengingatkan semua pimpinan organisasi perangkat daerah di kabupaten itu, khususnya yang memberikan pelayanan publik, agar meningkatkan kualitas pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Mengingat Pemerintah Kabupaten Landak di tahun ini juga akan dinilai oleh Ombudsman berkaitan dengan pelayanan publik, oleh karena itu saya minta kepada para pimpinan kepala OPD, terutama bagi yang memberikan layanan publik, agar memeberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Menurut Karolin, ketidakpastian pelayanan selama ini sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab semakin banyaknya masyarakat yang berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif sehingga menempuh jalur ilegal yang merupakan perbuatan mengandung unsur pidana.
"Dalam hal ini pemungutan liar dapat diartikan sebagai kegiatan pemungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain yang merupakan sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana," katanya.
Oleh karena itu, dia mengajak semua OPD untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pemungutan liar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
"Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari unsur pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat secara bersama-sama memberantas dan mencegah praktek pungli di lingkungan Pemkab Landak," tuturnya.
Karolin mengungkapkan jika ada oknum yang melakukan praktek Pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak maka akan ditindak tegas, dan kepada masyarakat Karolin mengimbau jika ada menemukan praktek tersebut bisa segera melapor kepada pihak yang berwajib.
"Jika ditemukan pungli di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak, akan dilakukan tindakan tegas hingga sampai pada pemecatan, saya juga mengingatkan masyarakat jangan takut untuk melapor jika menemukan atau menjadi korban pungli oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," kata Karolin.
Dalam kesempatan itu Ketua UPP Saber Pungli Kalimantan Barat Kombes Pol Andi Musa mengajak seluruh aparatur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak dan Polres Landak serta masyarakat Kabupaten Landak untuk dapat bersama-sama melakukan pencegahan pungutan liar di daerah itu.
"Untuk menghilangkan pungli, ketentuan standarnya, yaitu harus transparan dan ada kepastian biaya serta kepastian waktu, sehingga kita mensosialisasikan kepada masyarakat secara jelas mereka tidak perlu khawatir akan pungutan liar," kata Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Mengingat Pemerintah Kabupaten Landak di tahun ini juga akan dinilai oleh Ombudsman berkaitan dengan pelayanan publik, oleh karena itu saya minta kepada para pimpinan kepala OPD, terutama bagi yang memberikan layanan publik, agar memeberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Karolin di Ngabang, Kamis.
Menurut Karolin, ketidakpastian pelayanan selama ini sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab semakin banyaknya masyarakat yang berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif sehingga menempuh jalur ilegal yang merupakan perbuatan mengandung unsur pidana.
"Dalam hal ini pemungutan liar dapat diartikan sebagai kegiatan pemungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain yang merupakan sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana," katanya.
Oleh karena itu, dia mengajak semua OPD untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pemungutan liar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
"Saya mengajak seluruh pihak, mulai dari unsur pemerintah, penegak hukum, hingga masyarakat secara bersama-sama memberantas dan mencegah praktek pungli di lingkungan Pemkab Landak," tuturnya.
Karolin mengungkapkan jika ada oknum yang melakukan praktek Pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak maka akan ditindak tegas, dan kepada masyarakat Karolin mengimbau jika ada menemukan praktek tersebut bisa segera melapor kepada pihak yang berwajib.
"Jika ditemukan pungli di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak, akan dilakukan tindakan tegas hingga sampai pada pemecatan, saya juga mengingatkan masyarakat jangan takut untuk melapor jika menemukan atau menjadi korban pungli oleh oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak," kata Karolin.
Dalam kesempatan itu Ketua UPP Saber Pungli Kalimantan Barat Kombes Pol Andi Musa mengajak seluruh aparatur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Landak dan Polres Landak serta masyarakat Kabupaten Landak untuk dapat bersama-sama melakukan pencegahan pungutan liar di daerah itu.
"Untuk menghilangkan pungli, ketentuan standarnya, yaitu harus transparan dan ada kepastian biaya serta kepastian waktu, sehingga kita mensosialisasikan kepada masyarakat secara jelas mereka tidak perlu khawatir akan pungutan liar," kata Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019