Pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat menyatakan penerapan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019, bukan untuk menghilangkan sekolah favorit yang sudah ada, namun justru dapat memunculkan sekolah favorit baru di lingkungan masyarakat setempat.

"Bagi Kalbar sendiri, yang diharapkan itu munculnya sekolah-sekolah favorit baru. Misalnya di Kota Pontianak ada 10 SMA, maka diharapkan ada penambahan sekolah favorit yang semula tiga menjadi lebih banyak lagi," kata Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Fatmawati, di Pontianak, Kamis.

Ia menambahkan, harapan bisa munculnya sekolah favorit baru itu bukan tanpa dasar. Karena dengan adanya input atau penerimaan murid baru yang beragam jenis siswa, baik memiliki kemampuan lebih di bidang akademik maupun non-akademik, maka sekolah diharapkan dapat menjadi lebih baik.

Selain itu, guru-guru pun tidak mengalami pergantian. Guru di sekolah favorit tetap mengajar di sekolah yang diterapkan sistem zonasi. Sementara guru dari sekolah lainnya akan termotivasi mendidik siswanya menjadi lebih baik.

"Sehingga ada kesempatan bagi sekolah lainnya untuk juga menjadi sekolah favorit," katanya.

Baca juga: Mendikbud nyatakan Sistem zonasi PPDB lebih adil
Baca juga: Zonasi PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan

Kabid SMA tersebut dimintai penjelasan terkait penerapan sistem zonasi 90 persen dalam PPDB 2019 yang akan diterapkan Provinsi Kalbar, sesuai Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

Terkait adanya peraturan mengenai zonasi tersebut, Pemprov Kalbar, menurut dia, telah menuangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur No 27 tahun 2019.

"Jadi pada dasarnya Kalbar setuju dengan penerapan sistem zonasi itu," kata mantan Kepala SMA Negeri 1 Pontianak itu.

Keuntungan lain dari sistem zonasi, menurut dia, adalah terpantaunya daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, seperti di Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, ternyata tidak ada SMA negeri dan di Kecamatan Pontianak Utara hanya ada satu SMA negeri.

Dari kondisi tersebut, pemerintah daerah dan lembaga legislatif dapat memutuskan untuk rencana pendirian sekolah negeri baru di kawasan yang tidak tersedia.

Pendaftaran peserta didik baru atau PPDB untuk Kalbar baru akan dibuka pada 24-26 Juni mendatang. Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk penerapan jalur zona, Fatmawati mengatakan, ada 75 SMA dan 35 SMK di Kalbar yang menggunakan sistem daring (online), sementara selebihnya masih luring (offline), karena alasan keterbatasan sarana penunjang.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar sendiri melibatkan sejumlah pihak untuk mendukung pelaksanaan PPDB 2019, yakni akan ada pemantauan dari Ombudsman RI dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (terkait berkas kartu keluarga peserta PPDB). Sedangkan untuk pemantauan jalur atau jarak zona, pihaknya bekerja sama dengan PT Telkom dan Telkomsel.

Penerapan zonasi di Kalbar menurut dia tidak akan kaku, mengingat ada beberapa kecamatan yang berbatasan antarsatu kota dengan kabupaten. Namun pada akhirnya, proses penerimaan murid baru tersebut akan terkalahkan oleh jarak. Pengaturan jarak sudah masuk dalam aplikasi pendaftaran, dan bukan diatur oleh dinas atau sekolah.

"Jika kuota sekolah sudah penuh oleh siswa yang memiliki tempat tinggal sesuai jarak terdekat dari sekolah, maka pendaftar yang lebih jauh akan tersingkir," kata Fatmawati.

Kabid SMA itu mengingatkan, bahwa penerapan sistem zonasi juga untuk memenuhi hak anak dalam menempuh pendidikan dimana pun. Anak yang memiliki kemampuan biasa-biasa saja, juga berhak bersekolah di sekolah favorit yang berada di dekat tempat tinggalnya.

Baca juga: Ini tujuan sistem zonasi PPDB di Pontianak
Baca juga: Edi Rusdi Kamtono sosialisasikan sistem zonasi PPDB
Baca juga: Kuota PPDB jalur prestasi direvisi Kemendikbud

 

Pewarta: Nurul Hayat

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019