Polsek Pontianak Utara menyita puluhan liter minuman keras jenis arak kampel di tiga lokasi berbeda dalam Operasi Pekat.

"Pada Rabu (19/6) kami melakukan Operasi Pekat dan mengamankan puluhan liter miras jenis arak kampel di tiga lokasi berbeda di kawasan Pontianak Utara," kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat.

Pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama jajaran Polsek Utara melakukan Operasi Pekat, Rabu (19/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Darma Bakti II, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara. Polisi berhasil menyita sebanyak tiga kantong arak putih dan 16 arak hitam atau capcuan serta mengamankan penjual miras itu, LHK (44).

"Berdasarkan pengakuan LHK, dirinya menjual arak tersebut dengan harga Rp10 ribu untuk kantong kecil dan Rp20 ribu untuk kantor besar," ujarnya.

Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, jajaran Polsek Pontianak Utara juga melakukan penyitaan terhadap sebanyak enam kantong arak ukuran kecil dan 10 kantong arak ukuran besar yang dimiliki oleh Dom (38). Arak itu dijual oleh Dom di kawasan Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara dengan harga rata-rata Rp5 ribu untuk kantong kecil.

Di hari dan waktu yang sama, yakni sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya juga menyita sebanyak 15 liter arak milik Yan (45) warga Gang Beringin, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.

"Kini ketiga penjual minuman keras tersebut masih dilakukan pemeriksaan untuk proses selanjutnya, sementara barang bukti minuman keras olahan lokal tersebut disita untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Kapolsek Pontianak Utara mengimbau masyarakat agar menginformasikan setiap melihat aktivitas yang melanggar hukum kepada pihak Kepolisian terdekat agar secepatnya ditindaklanjuti  Salah satunya penjualan minuman keras.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019