Polres Bengkayang, Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,81 gram dan 34,58 gram.
"Pemusnahan dilakukan terhadap dua laporan Polisi yang ditangani oleh Satnarkoba Polres Bengkayang yakni LP Nomor :50 tahun 2019 tanggal 4 April 2019 dan LP No.51 tahun 2019 tanggal 5 April 2019," ujar Kasat Reskrim AKP Michael Terry Hendrata saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan yang ada disaksikan juga perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kuasa Hukum tersangka Zakarias, dan juga tiga terdakwa masing masing Reza Juniardi alias Reza ,Birin F dan Paulus alias Paul.
Baca juga: Polda Kalbar kembali musnahkan sabu dan ekstasi belasan ribu
"Yang dimusnahkan yakni dari barang bukti LP No.50 tahun 2019 sabu seberat 16.71 gram dari tersangka Birin dan dari LP No.51 tahun 2019 barang bukti Shabu seberat 33.58 gram dari tersangka Reza Juniardi. Sisanya akan dijadikan barang bukti di persidangan," papar dia.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Suanto, berharap tidak ada lagi yang ditangkap karena narkoba dan jika ada maka ke depan tetap akan ditangkap dan sikat para pelaku sampai ke akar-akarnya.
"Kami mohon doa dari semua pihak agar tidak ada lagi didapati pelaku yang main narkoba. Karena narkoba bisa merusak anak-anak, orang tua dan keluarga baik para pemuda dan ibu hamil dan semua kalangan," ujarnya.
Kompol Suanto berharap kepada para tersangka yang sudah tersangkut pada masalah narkoba supaya segera bertobat, dan sadar serta meminta agar dapat mengimbau rekan nya yang mungkin masih menjadi pengedar dan bandar, serta pemakai narkoba agar tidak lakukan kerja haram, karena masih banyak jalan hidup dan banyak kerja halal untuk menghidupi keluarga.
Baca juga: BNN Provinsi Kalbar musnahkan barang bukti sabu 1,3 kilogram
"Agar tak masuk dalam penjara berhentilah masuk dalam masalah narkoba. Mari cintai keluarga dan sanak saudara kita dan bahkan badan kita sendiri harus dijaga. Kami juga meminta kepada rekan-rekan Jaksa dan Hakim PN Bengkayang agar menghukum berat pelaku agar ada efek jera," tegasnya.
Kepada para jurnalis ia juga meminta ikut viralkan kejadian ini agar diketahui oleh masyarakat luas akan kinerja kerja yang telah dilakukan oleh Polri khususnya Polres Bengkayang. Menurutnya apa pun keadaannya tidak akan main-main dan toleransi dengan para pelaku, pengedar, pemakai dan bandar narkoba.
"Mari kita perangi narkoba secara bersama-sama dan jaga keluarga masing masing agar terhindar dan menjauhi narkoba," kata dia..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
"Pemusnahan dilakukan terhadap dua laporan Polisi yang ditangani oleh Satnarkoba Polres Bengkayang yakni LP Nomor :50 tahun 2019 tanggal 4 April 2019 dan LP No.51 tahun 2019 tanggal 5 April 2019," ujar Kasat Reskrim AKP Michael Terry Hendrata saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan yang ada disaksikan juga perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kuasa Hukum tersangka Zakarias, dan juga tiga terdakwa masing masing Reza Juniardi alias Reza ,Birin F dan Paulus alias Paul.
Baca juga: Polda Kalbar kembali musnahkan sabu dan ekstasi belasan ribu
"Yang dimusnahkan yakni dari barang bukti LP No.50 tahun 2019 sabu seberat 16.71 gram dari tersangka Birin dan dari LP No.51 tahun 2019 barang bukti Shabu seberat 33.58 gram dari tersangka Reza Juniardi. Sisanya akan dijadikan barang bukti di persidangan," papar dia.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Suanto, berharap tidak ada lagi yang ditangkap karena narkoba dan jika ada maka ke depan tetap akan ditangkap dan sikat para pelaku sampai ke akar-akarnya.
"Kami mohon doa dari semua pihak agar tidak ada lagi didapati pelaku yang main narkoba. Karena narkoba bisa merusak anak-anak, orang tua dan keluarga baik para pemuda dan ibu hamil dan semua kalangan," ujarnya.
Kompol Suanto berharap kepada para tersangka yang sudah tersangkut pada masalah narkoba supaya segera bertobat, dan sadar serta meminta agar dapat mengimbau rekan nya yang mungkin masih menjadi pengedar dan bandar, serta pemakai narkoba agar tidak lakukan kerja haram, karena masih banyak jalan hidup dan banyak kerja halal untuk menghidupi keluarga.
Baca juga: BNN Provinsi Kalbar musnahkan barang bukti sabu 1,3 kilogram
"Agar tak masuk dalam penjara berhentilah masuk dalam masalah narkoba. Mari cintai keluarga dan sanak saudara kita dan bahkan badan kita sendiri harus dijaga. Kami juga meminta kepada rekan-rekan Jaksa dan Hakim PN Bengkayang agar menghukum berat pelaku agar ada efek jera," tegasnya.
Kepada para jurnalis ia juga meminta ikut viralkan kejadian ini agar diketahui oleh masyarakat luas akan kinerja kerja yang telah dilakukan oleh Polri khususnya Polres Bengkayang. Menurutnya apa pun keadaannya tidak akan main-main dan toleransi dengan para pelaku, pengedar, pemakai dan bandar narkoba.
"Mari kita perangi narkoba secara bersama-sama dan jaga keluarga masing masing agar terhindar dan menjauhi narkoba," kata dia..
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019