Bengkayang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari satu tersangka pada Rabu pagi.
KBO Satresnarkoba Polres Bengkayang Ipda Maulana di Bengkayang, Rabu menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Bengkayang.
"Tersangka dalam kasus ini yaitu seorang pria berinisial U (57), yang ditangkap pada 28 Januari 2024 di kediamannya di Dusun Masmining Siaga, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang," katanya.
Dari tangan tersangka, Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Dan barang bukti sabu dengan berat bersih 6,54 gram kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium Forensik Polda Kalbar dan disisihkan 0,50 gram untuk kepentingan pembuktian perkara.
“Kemudian, sisa barang bukti seberat 5,94 gram dimusnahkan pada hari ini,” ujarnya.
Baca juga: Baru satu bulan bebas, residivis narkoba di Serang ditangkap lagi
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan metode pencampuran menggunakan cairan pembersih lantai (Wifol) hingga larut sepenuhnya, kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.
Pemusnahan barang bukti ini lanjutnya, bertujuan untuk mencegah peredaran kembali barang haram tersebut serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Bengkayang.
"Diharapkan, tindakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam upaya bersama melawan peredaran narkotika," ujarnya.
Polres Bengkayang menegaskan, bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba. Aparat kepolisian terus berupaya melakukan penindakan dan pencegahan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Kepala BNN kabupaten Bengkayang, Wahyu Kurniawan menyatakan, ada lima langkah strategis dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
"Kebijakan dan strategi BNN Kabupaten Bengkayang sebagai instansi vertikal dari BNN RI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilakukan beberapa langkah strategis," katanya.
Baca juga: Polda Sumut patroli malam tangkap 7 orang terlibat narkoba
Langkah-langkah tersebut meliputi, pertama, penguatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung program P4GN. Selain itu mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan P4GN di wilayah.
Kedua, penguatan intelijen dengan pembangunan big data intelijen untuk mendukung kebijakan P4GN (evidence based policy), dan mengintensifikasi kegiatan surveillance, serta kapasitas SDM intelijen dan penguatan drugs signature analysis.
Ketiga, penguatan di wilayah pesisir dan perbatasan negara dengan memperkuat ketahanan masyarakat baik yang berada di wilayah pesisir mau pun perbatasan negara untuk menangkal penyelundupan narkoba. Selain itu juga memperkuat sistem pengawasan jalur perlintasan antar negara.
Keempat, penguatan kerjasama dengan negara perbatasan dengan membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara tetangga.
Kelima, penguatan tematik dan iconic, seperti melakukan intervensi langsung menangani masalah aktual di masing-masing wilayah, dan pendekatan intervensi berdasarkan data, sumberdaya dan kearifan lokal dari masing-masing wilayah rawan. Kemudahan pembangunan ketahanan keluarga dan lingkungan pendidikan.
"BNN Kabupaten Bengkayang telah implementasikan ke dalam berbagai program dan kegiatan dalam upaya P4GN melalui penerapan kebijakan yang selama ini sudah dilakukan, baik itu pencegahan maupun edukasi di sekolah-sekolah," kata dia.
Dia berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan BNN dalam berantas narkotika dapat didukung dan memberikan dampak signifikan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Bengkayang.
Baca juga: Polresta Bandarlampung mengamankan satu orang yang miliki sabu 2,2 kg