Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan pihaknya akan memaksimalkan perlindungan tenaga kerja di daerah itu dengan Perda, mengingat dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional, tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.

"Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Baca juga: Pemkot Pontianak ingatkan perusahaan lakukan pelaporan ketenagakerjaan online

"Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat penting artinya untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat khususnya tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Barat,," tuturnya.

Terkait hal itu, pihaknya bersama DPRD Kalbar saat ini sedang membahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan itu sudah disetujui oleh DPRD Kalbar untuk dibahas menjadi perda.

"Dengan persetujuan dan penetapan tersebut, Pemprov Kalbar menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang sangat baik ini. Kami berharap, agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara legislatif dan eksekutif selama ini dapat terus dipelihara serta ditingkatkan di masa-masa yang akan datang," katanya.

Baca juga: Warga Tiongkok paling banyak ajukan izin tinggal di Kalbar

Dia berharap, semoga apa yang dilaksanakan ini akan memberikan pondasi dan dasar yang lebih kuat untuk proses pembangunan Kalimantan Barat di masa yang akan datang.

Dikatakannya, penyelenggaraan ketenagakerjaan di era otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan sekarang ini yang salah satunya menitik beratkan pada pembangunan dalam bidang ekonomi dan hukum, mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menunjang kemajuan perekonomian di Indonesia.

Baca juga: Indonesia serukan masyarakat dunia desak Israel hormati hak tenaga kerja Palestina

Pelaksanaan pembangunannya harus lebih menekankan kepada segi pemerataan.

"Oleh karenanya pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia  seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ria Norsan.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019