Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota setempat, kembali mengingatkan setiap perusahaan agar melakukan pelaporan terkait ketenagakerjaan di perusahaan itu secara online.

"Setiap perusahaan wajib melakukan laporan secara online terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dimiliki perusahaan itu," kata Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Junaidi di Pontianak, Senin.

Ia menambahkan, untuk di Kota Pontianak laporan secara online tersebut hingga kini masih belum maksimal, sehingga harus terus disosialisasikan.

Baca juga: Kalbar segera bangun Pusat Sertifikasi Tenaga Kerja

"Terus terang saja hingga saat ini capaian pelaporan secara online yang pihak perusahaan lakukan belum maksimal, yakni sekitar 40 hingga 50 persen," ungkapnya.

Menurut dia, wajib lapor online pun sudah diatur dalam Undang-undang No. 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, kemudian untuk mempermudah prosesnya diterbitkan Permenaker No. 18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan secara online.

Seperti diketahui wajib lapor online ini berkaitan dengan kondisi perusahaan, kemudian UMK, kebutuhan tenaga kerja, perkembangan usaha dan lain sebagainya. "Jika tidak melapor, maka kami tidak tahu berapa pekerja yang keluar dan masuk, dengan begitu pemerintah pun susah mengambil kebijakan," ujarnya.

Baca juga: Warga Tiongkok paling banyak ajukan izin tinggal di Kalbar

Dalam kesempatan itu, dia membantah tudingan belum maksimalnya pelaporan secara online itu karena perusahaan tidak tahu mekanisme pelaporan yang harus dilakukan.

"Saya kira tidak sulit, web form sudah ada dan tinggal mengisi saja, apalagi karena setiap perusahaan atau badan usaha memiliki SDM dan sarana yang memadai, sehingga tinggal komitmen dari perusahaan saja," jelasnya.

Ia mengimbau kepada setiap perusahaan yang ada agar mentaati aturan tersebut, sehingga kewajiban mereka bisa terpenuhi. "Kami tetap akan terus melakukan pembinaan agar pelaku usaha mematuhi dan mau melapor secara online terkait kondisi perusahaannya, salah satunya dibidang ketenakerjaan," kata Junaidi.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019