Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menangkap dua orang residivis spesialis pencurian handphone di Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
 
"Dua tersangka itu ditangkap di wilayah Kabupaten Sintang dengan jumlah barang bukti totalnya sebanyak 21 handphone hasil curian," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Siko, ditemui di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
 
Dikatakan Siko, kedua tersangka tersebut yaitu warga Putussibau atas nama Asmara Hady (28) dan Rahul Gunawan (18). Keduanya sering keluar masuk penjara dengan kasus pencurian.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Handphone
 
Siko menyampaikan dari hasil pengembangan, Satreskrim juga mengamankan lima orang terduga yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut yang merupakan warga Kabupaten Sintang.
 
Kelima warga Sintang tersebut yaitu Yanti alias Shela, Muhammad Imam Saebani, Samin, Ibrohim dan Virgi Tirtayadi.
 
"Jadi dari hasil pengembangan kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang juga handphone, total semua dari kasus itu ada 21 unit handphone," jelas Siko.

Baca juga: Berniat Curi HP Seorang Warga Mala Dewa Ditangkap Polisi
 
Menurut Siko, dalam kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***2***
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019