Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar), Ignasius mengatakan, saat ini pihaknya mengalami kekurangan tenaga pengawas untuk mengawasi 13.200 perusahaan yang terdaftar di provinsi ini.

"Dinas Nakertrans Kalbar saat ini hanya memiliki 18 pengawas, sementara perusahaan yang harus diawasi sebanyak 13.200 di daerah tersebut," ujarnya di Pontianak, Senin.

Dengan keterbatasan jumlah pengawas tenaga kerja tersebut, saat ini setiap pengawas hanya mampu mengawasi lima perusahaan setiap bulannya. Belum lagi dari jenis perusahaannya, baik itu kecil, menengah hingga besar.

Baca juga: Investasi dan Tenaga Kerja Asing
Baca juga: Kemenkumham Kalbar apresiasi WHW AR terkait tenaga kerja asing

"Jika sesuai dengan target kinerja pengawas lima perusahaan setiap bulan maka butuh 12 tahun baru semua bisa diawasi," tambahnya.

Meski demikian, lanjut dia Dinas Nakertrans Kalbar memiliki rencana kerja pengawasan dan itu sudah disusun. "Artinya ketika ada pengaduan maka bisa lebih dari lima perusahaan yang diawasi dalam satu bulan oleh kami," katanya.

Selain pengaduan, perusahaan yang mendapat skala prioritas yakni yang mempekerjakan tenaga kerja asing. "Itu prioritas kami dan sensitif isunya," lanjut Ignasius.

Baca juga: Bupati Ingatkan Pengawasan Kinerja Proper Perusahaan
Baca juga: Kominfo perketat pengawasan perusahaan penyedia tanda tangan digital

Untuk itu, saat ini pihaknya memberikan skala prioritas pengawasan terhadap perusahaan di Kalbar, salah satunya jika perusahaan itu diadukan tenaga kerjanya.

"Kami harus temukan prioritas untuk kategori objek pengawasan pada perusahaan, misalnya yang diadukan pekerjanya karena bersinggungan masalah jaminan sosial. Keluhan masyarakat menjadi prioritas kami," tambahnya.


Baca juga: Industri dalam negeri masih butuh tenaga kerja asing
Baca juga: 12 Naker Asing Terdaftar Bekerja di Biak
Baca juga: Imigrasi : 93 Warga Asing Bekerja di Sanggau

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019