Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengimbau agar para kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak terutama yang berkaitan dengan material legal.
 
"Material legal atau berizin itu sudah menjadi syarat dalam perjanjian kontrak, jadi itu harus ditaati," kata Kepala Bidang Binamarga, Dedy kepada ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis.
 
Deddy mengatakan, terkait material seperti halnya galin C tersebut tertuang dalam persyaratan lelang, dimana para pelaksana proyek pembangunan harus menggunakan material legal.

Baca juga: Dinas Bina Marga Kapuas Hulu Bersiap Pindah
 
Menurut dia, itu sudah menjadi kewajiban para penyedia jasa mentaati perjanjian kontrak yang telah ditandatangani.
 
"Kami tetap melaksanakan pengawasan, apabila ada penyedia jasa menggunakan material ilegal maka akan ditindaklanjuti sesuai perjanjian kontrak," tegas Deddy.
 
Selain harus menggunakan material legal, para penyedia jasa juga mesti mengutamakan kualitas pekerjaan.
 
Karena memang kata Deddy, semua sudah ada perhitungan termasuk keuntungan para penyedia jasa itu sendiri.

Baca juga: Proyek Pembangunan Harus Berkualitas Dan Tepat Waktu
 
Dia berharap proyek pembangunan di Kapuas Hulu dapat berjalan lancar, dan meminta kepada seluruh masyarakat dapat mendukung program pembangunan demi kemajuan Kapuas Hulu.

Baca juga: Infrastruktur Dua Kecamatan Di Kapuas Hulu Diprioritaskan
Baca juga: Bina Marga: Jalan Rusak Diperbaiki Sebelum Lebaran
Baca juga: Kapuas Hulu Desak Pengaspalan Ruas Sejiram - Semitau Oleh Pemprov

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019