Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto mengimbau agar pelaksanaan proyek pembangunan negara wajib menggunakan material atau bahan galian C yang memiliki perizinan.
"Untuk ketaatan hukum proyek negara wajib gunakan material berizin karena sudah teruji kualitas materialnya," kata Slamet Riyanto, ditemui di Putussibau, ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Menurut Slamet, sebagai lembaga pendamping dalam pelaksanaan proyek pembangunan negara, pihaknya (kejaksaan) mengarahkan agar organisasi perangkat daerah di wilayah Kapuas Hulu dapat menerapkan aturan tersebut.
Hal tersebut pun sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, terutama menghadapi pembangunan tahun 2019 ini.
Diakui Slamet, persoalan di daerah memang berbeda-beda, namun ketaatan hukum harus dilaksanakan apalagi itu berkaitan dengan penganggaran negara serta pendapatan negara.
"Kenapa kami mengarahkan agar proyek negara menggunakan galian berizin karena memang ada aturannya, kemudian jika ada perizinan itu berkaitan dengan pendapatan negara melalui pajak," ucap Slamet Riyanto.
Selain itu, dengan galian C atau material berizin kualitasnya akan terkontrol, karena proyek pembangunan negara harus dikerjakan dengan mengutamakan kualitas pekerjaan.
Dia menekankan agar pengawasan baik itu dari internal mau pun eksternal diperketat terutama yang berkaitan mobilisasi material yang digunakan dalam proyek negara.
"Pengawasan harus berjalan dengan semestinya mulai dari cara mekanisme pekerjaan hingga mobilisasi material yang digunakan," tegas Slamet Riyanto.