Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim untuk memantau lokasi yang terindikasi adanya titik panas dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin, mengatakan, KLHK telah menugaskan para pengawas dan penyidik untuk melakukan pemantauan intensif di kawasan hutan yang berpotensi terjadi titik panas serta menindak tegas pihak yang terlibat.
"Kami telah memberikan peringatan kepada pihak konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka. Kalau masih terjadi karhutla, kami akan lalukan penegakan hukum, termasuk pidana penjara dan ganti rugi," katanya.
Baca juga: Manggala Agni BPPIKHL seluruh Indonesia siaga
Baca juga: Manggala Agni Singkawang padamkan 10 hektar lahan gambut yang terbakar
Baca juga: Wakil Bupati Kapuas Hulu hadiri undangan Presiden terkait karhutla
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 hektare di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik mengamankan satu korek api gas, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 69 ayat 1 huruf (h) jo pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana
Baca juga: Kodim Pontianak tangkap pelaku pembakar lahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin, mengatakan, KLHK telah menugaskan para pengawas dan penyidik untuk melakukan pemantauan intensif di kawasan hutan yang berpotensi terjadi titik panas serta menindak tegas pihak yang terlibat.
"Kami telah memberikan peringatan kepada pihak konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla di lokasi mereka. Kalau masih terjadi karhutla, kami akan lalukan penegakan hukum, termasuk pidana penjara dan ganti rugi," katanya.
Baca juga: Manggala Agni BPPIKHL seluruh Indonesia siaga
Baca juga: Manggala Agni Singkawang padamkan 10 hektar lahan gambut yang terbakar
Baca juga: Wakil Bupati Kapuas Hulu hadiri undangan Presiden terkait karhutla
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 hektare di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyidik mengamankan satu korek api gas, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 69 ayat 1 huruf (h) jo pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindaklanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana
Baca juga: Kodim Pontianak tangkap pelaku pembakar lahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019